SAROLANGUN | MEDIA-DPR.COM, Kerja cepat dan tepat kembali ditunjukkan oleh aparat kepolisian. Tim Macam Pseko Sat Reskrim Polres Sarolangun bersama Polsek Batin VIII berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di jalan Lintas Sumatera Desa Dusun Dalam Kec. Bathin VIII Kab. Sarolangun.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP AKP Yosua Adrian,STK, SIK mengatakan, pelaku berinisial JLK Bin FK (Alm) warga Sungai Baung Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari selasa Tanggal 30 September 2025 sekira pukul 06.00 Wib Korban an. AB sedang mengendarai motor Honda beat street warna hitam Nopol BH 6871 QC dari arah Limbur Tembesi menuju Desa Tanjung, tiba tiba datang 2 (dua) laki laki yang tidak dikenal menggunakan sepeda motor yamaha NMAX Warna hitam polos dari arah yang sama dan mengiringi korban di simpang petai salah satu pelaku turun dan menodong senjata tajam (sajam) ke leher korban, Kemudian terjatuh lalu pelaku yang menodongkan parang ke korban mengambil sepeda motor yang saya bawa dan melarikan diri kearah Sarolangun Kota yang mana kedua pelaku bila di perlihatkan bisa mengenalnya, pelaku yang membawa motor berbadan gemuk gempal memakai jaket warna hitam dan pelaku yang di belakang berbadan kurus sedikit kecil berkulit hitam yang menodong kan senjata tajam ke arah korban yang mana kedua pelaku tersebut memakai sepeda motor NMAX WARNA HITAM atas kejadian ini saya mengalami kerugian Rp. 8.000.000
Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Selama 1x24 Jam dilakukan pemburuan pelaku, pada Selasa tanggal 30 September 2025 sekira pukul 21.00 Wib, Tim Macam Psrko Sat Reskrim Polres Sarolangun bersama Polsek Batin VIII memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka. Tim Macam Psrko segera melakukan pengintaian dan menemukan tersangka sedang berada di wilayah Kec. Batin VIII. Dengan sigap, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Sarolangun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Honda Beat Street warna hitam, Nopol BH 6871 QX.
Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 Ke-2 KUH-Pidana tentang Barang siapa, mengambil sesuatu barang, seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, Dengan maksud untuk dikuasai secara melawan hukum,yang di dahului ,di sertai atau di ikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati saat memarkirkan kendaraannya dan melengkapi dengan kunci pengaman ganda untuk mengurangi risiko pencurian.(Psb)