Langgur | MEDIA-DPR.COM, Guna memastikan standar pelayanan kefarmasian di Lapas/Rutan terpenuhi, dokter Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tual, Kantor Wilayah Ditjenpas Maluku mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Perizinan dan Pengelolaan Obat di Apotek dan Toko Obat yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan, Kamis (11/12/2025). Kegiatan ini menjadi krusial untuk memperbarui pemahaman terkait regulasi terbaru, terutama dalam konteks pelayanan kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kegiatan yang bertempat di Langgur ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi para tenaga medis, termasuk dokter Lapas, dalam manajemen farmasi yang baik dan benar, sesuai dengan standar kefarmasian yang berlaku.
Dokter Lapas Kelas IIB Tual, Eka Pratiwi Surya sebagai penanggung jawab klinik di dalam Lapas Tual, mengikuti serangkaian materi yang disampaikan oleh narasumber dari Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tenggara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Maluku. Materi yang dibahas meliputi kebijakan perizinan, standar usaha apotek dan toko obat, serta pengelolaan sediaan farmasi, mulai dari perencanaan, pengadaan, penyimpanan, hingga pelaporan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tual, Nurchalis Nur, menyampaikan bahwa pelatihan ini sangat penting untuk meningkatkan mutu pelayanan obat di lingkungan Lapas. "Pelayanan kesehatan di Lapas merupakan hak dasar WBP. Dengan mengikuti bimtek ini, kami memastikan dokter dan petugas kami memahami betul manajemen obat dari hulu ke hilir, mulai dari perizinan, pengadaan, penyimpanan, hingga pendistribusiannya agar aman, efektif, dan sesuai standar BPOM serta Kemenkes," jelas Nurchalis.
Ricky Dwi Biantoro, selaku Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Maluku, berharap melalui kegiatan ini, diharapkan dokter dan petugas farmasi Lapas Kelas IIB Tual mampu menerapkan tata kelola obat yang baik, mendukung penggunaan obat rasional, serta menjamin ketersediaan obat yang aman dan bermutu untuk seluruh WBP, sejalan dengan komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam menyediakan layanan kesehatan yang berkualitas dan berintegritas.

Komentar

