TANGERANG | MEDIA-DPR.COM, Banjir yang melanda wilayah Desa Cisere, Kabupaten Tangerang, diduga tidak hanya membawa air, tetapi juga limbah oli bekas dari aktivitas industri. LSM Bimpar Indonesia secara resmi melaporkan PT. ACML, perusahaan produksi kabel di Kawasan Olek, ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tangerang atas dugaan pencemaran lingkungan serius.
LSM Bimpar Indonesia menemukan indikasi kuat adanya oli bekas yang terbawa arus banjir dari area perusahaan ke lingkungan sekitar. Temuan lapangan menunjukkan lapisan minyak di permukaan air, bau menyengat, serta perubahan warna air banjir, yang dikeluhkan langsung oleh warga sekitar.
“Kalau limbah oli bisa keluar saat banjir, itu bukan musibah alam. Itu tanda sistem pengelolaan limbah industri gagal total,” tegas Muhammad Kadfi, Ketua Umum LSM Bimpar Indonesia.
Menurut Kadfi, oli bekas merupakan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang secara hukum dilarang keras masuk ke media lingkungan, dalam kondisi apa pun. Fakta bahwa limbah tersebut diduga terbawa banjir justru memperlihatkan tidak adanya mitigasi dan pengamanan limbah B3 yang layak di dalam kawasan industri.
LSM Bimpar Indonesia menegaskan, banjir tidak bisa dijadikan tameng untuk membenarkan pencemaran. Dalam hukum lingkungan, perusahaan justru memiliki tanggung jawab lebih besar saat terjadi kondisi darurat, bukan sebaliknya.
“Bencana tidak menghapus kewajiban hukum. Lingkungan dan warga tidak boleh jadi korban kelalaian industri,” lanjut Kadfi.
Dalam laporan pengaduannya ke DLH, Bimpar Indonesia menyebut peristiwa ini patut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta PP Nomor 22 Tahun 2021, khususnya terkait larangan pembuangan limbah B3 dan kewajiban penyimpanan oli bekas yang aman dari risiko banjir.
LSM tersebut juga menyoroti prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) dalam hukum lingkungan, di mana perusahaan tetap bertanggung jawab atas pencemaran tanpa perlu dibuktikan unsur kesengajaan. Artinya, apakah limbah itu “terbawa” atau “terbuang”, tanggung jawab hukum tetap melekat pada pelaku usaha.
“Kalau sistemnya benar, limbah tidak akan keluar. Jadi jangan lempar kesalahan ke alam,” tegasnya.
Bimpar Indonesia mendesak DLH Kabupaten Tangerang untuk tidak berhenti pada klarifikasi administratif semata, tetapi segera:
Menurunkan tim pengawasan lapangan,
Melakukan uji laboratorium air dan tanah,
Memeriksa TPS Limbah B3 PT. ACML,
Mengkaji kepatuhan izin lingkungan,
Menjatuhkan sanksi administratif tegas bila ditemukan pelanggaran.
LSM tersebut memperingatkan, pembiaran terhadap dugaan pencemaran lingkungan sama dengan membiarkan kejahatan ekologis terjadi secara berulang. Dampaknya bukan hanya pada lingkungan, tetapi juga pada kesehatan dan keselamatan masyarakat.
“Kalau DLH diam, maka publik berhak bertanya: siapa yang sebenarnya dilindungi, lingkungan atau industri?” kata Kadfi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. ACML belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan tersebut. LSM Bimpar Indonesia menyatakan akan terus mengawal proses pemeriksaan DLH dan membuka fakta ke publik hingga ada kejelasan dan tindakan nyata.

Komentar


