KADER PDI PERJUANGAN AKAN TEMPUH JALUR HUKUM, PARTAI SIAP TINJAU KEBIJAKAN ATURAN PENGGUNAAN ATRIBUT

Iklan Semua Halaman

.

KADER PDI PERJUANGAN AKAN TEMPUH JALUR HUKUM, PARTAI SIAP TINJAU KEBIJAKAN ATURAN PENGGUNAAN ATRIBUT

Staff Redaksi Media DPR
Rabu, 21 Januari 2026

 


Demak MP Panjaitan, Pendiri PDI Pro Mega dan PDI Perjuangan di Sibolga-Tapteng, Sebut Kasus Ini Merusak Citra Partai


TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Kader PDI Perjuangan Demak MP Panjaitan/Pance Warga Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut) mengkonfirmasi bahwa pihaknya tidak hanya akan mengajukan laporan hukum terkait penggunaan atribut partai untuk menjelekkan Bupati Tapteng Masinton Pasaribu S.H., M.H., tetapi partai juga akan melakukan tinjauan internal terkait aturan penggunaan simbol dan atribut PDI Perjuangan.


Sebelumnya, telah muncul konten di akun Facebook Nidra BariD yang menampilkan orang bernama Oday memakai kaos PDI Perjuangan sambil menyampaikan tuduhan tanpa bukti terhadap Masinton Pasaribu, yang juga merupakan kader PDI Perjuangan. Oday diketahui memiliki keterbatasan berpikir dan diduga digunakan oleh oknum provokator.


Demak MP Panjaitan, yang merupakan salah satu tokoh sejarah partai di wilayah Kota Sibolga dan Tapteng Sumut dengan riwayat menjadi Kader PDI, kemudian berkontribusi sebagai pendiri PDI Pro Mega dan selanjutnya PDI Perjuangan di Kota Sibolga dan Tapteng Sumut, mengungkapkan keberatan mendalam. 


"Kita telah melalui perjalanan panjang membangun partai di sini, dari PDI hingga PDI Pro Mega dan akhirnya PDI Perjuangan. Penggunaan atribut partai untuk tujuan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kita bukan hanya merusak nama baik individu, tetapi juga citra keseluruhan organisasi yang kita bangun bersama," ujarnya.


Ia menjelaskan bahwa prosedur pelaporan telah siap dilaksanakan: "Bukti berupa tangkapan layar, video, dan data terkait konten serta akun telah dikumpulkan

Pelaporan akan dilakukan ke Polres Sibolga atau Polres Tapteng Polda Sumut


Pihak polisi akan menangani proses penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap pihak yang diduga memanfaatkan Oday

Secara hukum, pelaku berpotensi dikenai sanksi sesuai Pasal 311 ayat (1) KUHP, Pasal 434 UU 1/2023 tentang KUHP, dan pasal dalam UU ITE jika terbukti menyebarkan informasi salah atau berita bohong.


"Kita ingin publik mengetahui bahwa penggunaan atribut PDI Perjuangan untuk tujuan yang tidak sesuai tidak dapat diterima. 


Selain jalur hukum, partai akan mengevaluasi aturan penggunaan simbol dan atribut agar tidak disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab," tambah Demak MP Panjaitan dalam wawancara dengan wartawan Lisberth Manik S.E.


Partai juga menyampaikan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting untuk lebih memperketat pengelolaan dan pemantauan penggunaan atribut partai di tingkat lokal. Publik diharapkan dapat menyikapi informasi dengan cermat dan tidak menyebarkan konten yang belum terbukti kebenarannya.(Lisberth Manik S.E.)

close