Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Polisi Dilaporkan ke Polres Tapteng, Keluarga Minta Proses Transparan

Iklan Semua Halaman

.

Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Polisi Dilaporkan ke Polres Tapteng, Keluarga Minta Proses Transparan

Staff Redaksi Media DPR Jambi
Senin, 09 Maret 2026

TAPTENG | MEDIA-DPR-COM. Tim kuasa hukum bersama pihak keluarga korban Erik Pasaribu secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota kepolisian berinisial A di Polres Tapteng Polda Sumut Jln. Jenderal Faisal Tanjung Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut)

 

Kuasa hukum korban, Daniel Sitorus, S.H., menyampaikan bahwa laporan dibuat setelah menerima keterangan langsung dari kliennya, yang mengaku mengalami tindakan kekerasan saat dalam proses pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana asusila.  


Pada hari yang sama, tim kuasa hukum bersama ayah korban, Atman Junedi Pasaribu, mendatangi Polres Tapteng untuk menyampaikan laporan kepada Kasi Propam.Senin (09/03/2026)

 

Berdasarkan keterangan korban, dugaan penganiayaan terjadi sebanyak dua kali, yakni pada hari Jum'at dan kembali pada Minggu sekitar pukul 14.00 WIB saat menjalani pemeriksaan.

 

Atman Junedi Pasaribu berharap laporan dapat diproses secara serius dan transparan agar kebenaran dapat terungkap dengan jelas. Ia juga berharap tidak ada lagi masyarakat yang mengalami perlakuan serupa dalam proses penegakan hukum.

 

Pihak kuasa hukum mengapresiasi respons cepat dari Kasi Propam Polres Tapteng yang langsung menerima laporan dan melakukan koordinasi terkait untuk menelusuri kebenaran, termasuk melakukan pengecekan kondisi korban selama berada di Ruang Tahanan Polisi (RTP).

 

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa aparat kepolisian sebagai penegak hukum harus bekerja profesional, objektif, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan. "


Polisi diharapkan menjadi pelindung dan pengayom masyarakat, bukan justru melakukan tindakan yang melanggar hukum," ujar mereka.

 

Mereka juga menyatakan bahwa apabila laporan tidak ditindaklanjuti secara serius sesuai ketentuan hukum, pihak keluarga akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan melaporkan perkara ini ke Polda Sumut. (Hasan/Pance)

 

 

close