TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Sat Reskrim Polres Tapteng Polda Sumut berhasil mengungkap kasus penadahan barang elektronik hasil pencurian dengan pemberatan (Curat) di Bina Swalayan Pandan. "Yang terjadi saat bencana November 2025.
Pengungkapan kasus ini merupakan kelanjutan dari laporan polisi nomor LP/B/549/XII/2025 yang diterima pada Desember 2025 lalu.
Kapolres Tapteng AKBP Muhammad Alan Haikel, S.K.M., S.I.K., M.I.K., bersama Kasat Reskrim Iptu Dian Agustian Perdana, S.H., menyampaikan bahwa tim Operasional Khusus (Opsnal) telah mengamankan tiga orang terkait kasus ini.
Tahap awal, pada Sabtu (24/1/2026) malam, tim menangkap seorang pria berinisial ABM terkait kasus pencurian ponsel di lokasi lain. info Humas Polres Tapteng Senin (26/01/2026) MEDIA-DPR.COM.
Dari pemeriksaan mendalam, ABM mengaku pernah melakukan pencurian di Bina Swalayan bersama rekannya AFS.
"Berdasarkan keterangan tersebut, tim bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan AFS di area Tugu Ikan Sibuluan sekitar pukul 23.10 WIB," ujar AKBP Muhammad Alan Haikel.
Dari keterangan kedua pelaku pencurian, diketahui bahwa barang bukti berupa tablet hasil curian telah dijual kepada seorang pria berinisial MN (38), warga Kalangan Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Polisi kemudian melakukan tindakan pencarian dan berhasil mengamankan MN beserta satu unit tablet/HP sebagai barang bukti.
"Total kerugian materiil yang dialami pihak korban diperkirakan mencapai Rp 4.miliar".
Saat ini tim telah mengamankan barang bukti berupa rekaman video, kertas kotak, dan delapan kotak pembungkus alat elektronik," tambah Kapolres.
Saat ini MN beserta barang bukti (barbut) telah dibawa ke Mapolres Tapteng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga tengah menyusun gelar perkara untuk menetapkan langkah hukum berikutnya bagi para pelaku.
AKBP Muhammad Alan Haikel, mengimbau masyarakat agar tidak membeli barang elektronik dengan harga di bawah pasar tanpa kelengkapan dokumen sah, karena berpotensi terjerat tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. pungkasnya (Demak MP Panjaitan/Pance,)

Komentar

