Penyerobotan Tanah AJB No.04/2024 Yang Dilakukan Ismatullah Kepada PT. Pancapuri Indoperkasa, Lanjut Proses Hukum Sampai Tuntas

Iklan Semua Halaman

.

Penyerobotan Tanah AJB No.04/2024 Yang Dilakukan Ismatullah Kepada PT. Pancapuri Indoperkasa, Lanjut Proses Hukum Sampai Tuntas

Staff Redaksi Media DPR
Selasa, 27 Januari 2026


SERANG | MEDIA-DPR.COM, Perkara dugaan Tindak Pidana memasukan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik dan/ atau pemalsuan surat juncto mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUH Pidana dan/ atau Pasal 263 KUH Pidana Jo. Pasal 55 KUH Pidana, yang diduga dilakukan oleh Tersangka Ismatullah dengan pihak Pelapor yaitu dari Pihak PT. Pancapuri Indoperkasa, telah memasuki babak baru. 


Perkembangan kasus tersebut semakin memperlihatkan titik terang dan kebenaran berkaitan dengan hak kepemilikan atas tanah dari PT. Pancapuri Indoperkasa. Pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten, dengan Nomor Surat: B/271/I/RES.1.9/2026/ Ditreskrimum, tertanggal 21 Januari 2026, mengundang PT. Pancapuri Indoperkasa selaku Pihak Pelapor dan Ismatullah selaku tersangka dalam laporan perkara tersebut, diundang dalam pertemuan untuk pelaksanaan mediasi. 


"Undangan tersebut merupakan tindak lanjut dari pihak Subdit Harda Ditreskrimum Polda Banten atas surat dari pihak Tersangka (Januari 2026) yang mengajukan permohonan musyawarah secara Restorative Justice

pada hari Kamis (22 Januari 2026)," Marlon Tobing selaku perwakilan PT. Pancapuri Indoperkasa kepada awak media.


PT. Pancapuri Indoperkasa menghadiri undangan mediasi yang dilaksanakan di Ruang Unit 1 Subdit 2 Harda & Bangtah Ditreskrimum. Pada pertemuan tersebut, turut hadir pula Rizky, yang hadir bersamaan dengan pihak Tersangka, dimana yang bersangkutan diduga merupakan pejabat publik (Kota Cilegon).


Dalam pertemuan tersebut telah disampaikan bahwa pihak Tersangka menyampaikan permohonan maaf kepada PT. Pancapuri Indoperkasa, dengan berlinang air mata Ismatullah selaku Tersangka mengajukan permohonan maaf dan menyatakan bersedia untuk mengosongkan serta menghentikan segala aktifitas yang dilakukan di atas bidang tanah milik PT. Pancapuri Indoperkasa, tanpa terkecuali dan bersedia untuk menarik dan membatalkan kembali seluruh dokumen-dokumen yang berkaitan dengan bidang tanah sebagaimana tercatat dalam AJB No.04/2024 tanggal 11 November 2024 yang patut diduga berisikan keterangan-keterangan yang dipalsukan. 


Permohonan maaf yang disampaikan oleh Tersangka secara nyata-nyata telah menegaskan dan mengakui tindakan-tindakan dari Tersangka selama ini yang bertentangan dengan hukum berkaitan dengan kepemilikan atas tanah, dalam hal ini tanah milik PT. Pancapuri Indoperkasa. 


PT. Pancapuri Indoperkasa sendiri telah mendengarkan permohonan maaf dan pernyataan-pernyataan dari pihak Tersangka, namun sebagai badan hukum yang menjunjung tinggi aturan hukum yang berlaku, tentu saja PT.Pancapuri Indoperkasa menegaskan bahwa PT. Pancapuri Indoperkasa selalu menjunjung tinggi penegakan hukum, termasuk mendukung adanya ketegasan hukum dalam memberantas tindakan-tindakan pihak-pihak yang melakukan penyerobotan tanah dan/atau pemalsuan dokumen, agar timbul kepastian hukum dan efek jera kepada pelaku-pelaku yang melakukan tindakan yang sama. 


PT. Pancapuri Indoperkasa sangat mendukung peran dari pihak Ditreskrimum Polda Banten untuk turut serta membasmi upaya-upaya dari para mafia tanah atau pihak-pihak yang seringkali melakukan upaya untuk menyerobot lahan milik pihak yang sah dan/ atau yang memalsukan data-data kepemilikan tanah.

Berdasarkan fakta hukum yang disampaikan oleh Pihak PT. Pancapuri Indoperkasa, tindakan yang dilakukan oleh Tersangka bukanlah yang pertama kali dilakukan. 


Sebelumnya PT. Pancapuri Indoperkasa telah berbaik hati dengan memberikan Restorative Justice kepada Tersangka atas perkara penyerobotan lahan yang dilaporkan oleh PT. Pancapuri Indoperkasa dengan No. LP:057/II/Res1.2/Banten/SPKT II untuk objek tanah di Link Cilodan. Pada saat itu, PT Pancapuri Indoperkasa memberikan maaf dan mencabut laporan polisi yang diajukan kepada Tersangka pada tanggal 22 Januari 2025 dengan pelaksanaan Restorative Justice. Namun, Tersangka masih saja melakukan tindakan serupa kepada pihak PT. Pancapuri Indoperkasa, sehingga tindakan yang dilakukan oleh Tersangka bukan lah yang pertama kali, melainkan tindakan yang berulang. 


Dari perkara tersebut, masyarakat juga akan melihat secara nyata dan menyorot secara langsung atas peran kepolisian dalam menegakkan hukum. Tersangka yang berpotensi mengulang tindakannya sudah sepatutnya dilakukan penahanan oleh Pihak Kepolisian, namun hingga berita ini diterbitkan, peran kepolisian dalam penegakan hukum atas kasus ini masih belum terlihat ketegasan nya karena tidak melakukan penahanan kepada Tersangka tersebut. 


Hadirnya salah Rizki yang muncul bersamaan dengan pihak Tersangka dalam perkara ini juga sepatutnya disorot secara jelas agar tidak terlihat seperti adanya upaya mengintimidasi dan/atau mempengaruhi ketegasan para penegak hukum yang menjalankan tugasnya (dengan menunda upaya paksa berupa penahanan). Dengan demikian, di tengah sorotan masyarakat kepada Pihak Penegak Hukum, khususnya Pihak Kepolisian Daerah Banten yang sudah sepatutnya menjalankan penegakan hukum tanpa terkecuali. 


Bersamaan dengan berjalannya kasus pidana tersebut, Tersangka juga mengajukan usaha untuk menghambat berupa gugatan di Pengadilan (Perdata) di Pengadilan Negeri Serang, akan tetapi perkara (perdata tersebut), hal tersebut diketahui, pada persidangan tanggal 22 Januari 2026, Majelis Hakim PN Serang menyatakan bahwa Para Kuasa Hukum dari Pihak Penggugat pada perkara perdata tersebut memberikan informasi perihal pengunduran diri sebagai Kuasa Hukum Penggugat sehingga Pelaksanaan Tahap Persidangan untuk pemeriksaan setempat yang pada awalnya dijadwalkan pada hari Jumat, tanggal 23 Januari 2026, sehingga pada akhirnya dinyatakan untuk ditunda. Selain daripada adanya Pengunduran diri kuasa tersebut, pada faktanya biaya yang harus dibayarkan oleh Penggugat dalam Tahap pemeriksaan setempat belum juga dibayarkan oleh Ismatullah (penggugat). 


Melihat dari berulangnya tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Tersangka kepada PT. Pancapuri Indoperkasa, serta upaya-upaya menghalangi atau menghambat pelaksanaan penegakan hukum pada proses pidana yang sedang berjalan di Polda Banten dengan mengajukan Gugatan dengan Nomor Perkara:125/Pdt.G/2025/PN Serang, yang mana diajukan tanpa adanya Legal Standing, maka terlihat bahwa Tersangka tidak memiliki penyesalan atas perbuatanya dan dengan adanya penegakan hukum diharapkan akan memiliki efek jera kepada Tersangka. Ibarat pepatah Cina kuno “tidak menangis sebelum melihat peti mati”, hal inilah yang terlihat dan terjadi dengan H. Ismatullah. Bila belum merasakan akibat hukum dari tindakannya, yakni tindak pidana kurungan badan, maka tidak akan merasa jera atau menyesal dan masih adanya kemungkinan untuk melakukan tindakan pidananya lagi dan lagi. 


Hukuman pidana yang memang memiliki tujuan untuk memberikan efek jera harus dirasakan langsung agar Tersangka memahami kesalahannya dan pihak-pihak lain yang memiliki niat atau ingin mencoba melakukan hal yang sama dapat bercermin dari kasus Ismatullah, sehingga mengurungkan niat jahatnya. Oleh karena itu, sudah sepatutnya proses hukum kepada H.Ismatullah dilanjutkan upaya paksa penahanan sampai dengan tahap Persidangan, sehingga Keadilan dan Penegakkan Hukum dapat ditegakkan yang pada akhirnya dapat mengembalikan kepercayaan Masyarakat terhadap Penegakkan Hukum di Indonesia, khususnya dalam penangangan kasus sengketa tanah yang banyak terjadi di Indonesia. 


Sumber : Tim Kuasa Hukum PT. Pancapuri Indoperkasa


(red)

close