TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Insiden tenggelamnya anak laki-laki berinisial IMP (5) di Water Park Hotel Pia Pandan Kota Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut)
"Pada Minggu (25/01/2026) mengangkat pertanyaan penting terkait kewajiban pengawasan dan tanggung jawab hukum pihak pengelola fasilitas kolam renang.
Berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia, pengelola memiliki kewajiban yang jelas dalam hal ini.
Menurut peraturan seperti Permenkes No. 061/1991 tentang Persyaratan Kolam Renang dan Pemandian Umum, serta standar dari Dinas Pariwisata, pihak pengelola wajib menyediakan penjaga kolam renang yang terlatih dan berpengalaman,
"Terutama untuk mengawasi pengunjung anak-anak atau yang tidak mahir berenang."
Selain itu, harus ada tanda peringatan yang jelas, informasi nomor darurat, dan fasilitas penyelamatan yang siap digunakan kapan saja.
Fasilitas yang beroperasi sebagai tempat wisata juga wajib memenuhi persyaratan ini untuk mendapatkan izin usaha dan sertifikasi laik sehat.
Tanggung Jawab Hukum Jika Terjadi Korban
Jika terbukti ada kelalaian dari pengelola yang menyebabkan kejadian tenggelam, mereka bisa dikenai dua jenis tanggung jawab:
Tanggung jawab pidana: "Sesuai Pasal 359 KUHP, bisa diancam penjara hingga 5 tahun atau kurungan hingga 1 tahun jika terbukti kelalaian menyebabkan kematian.
Jika usaha berjalan tanpa izin atau tidak memenuhi standar keamanan, bisa ada sanksi tambahan seperti penutupan sementara.
Tanggung jawab perdata: "Keluarga korban berhak menggugat untuk mendapatkan ganti rugi materiil dan non-materiil berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, kecuali jika kejadian disebabkan oleh kesalahan korban sendiri atau faktor luar yang tidak bisa dikendalikan.
Saat ini pihak Polres Tapteng Polda Sumut, masih melakukan penyelidikan mendalam untuk menentukan apakah ada kelalaian dari pihak manajemen hotel terkait sistem pengawasan yang diterapkan di lokasi kejadian.
Pihak kepolisian juga terus memberikan dukungan moril kepada keluarga korban. insiden tenggelamnya anak di Water Park Hotel Pia Pandan (Demak MP Panjaitan/Pance)

Komentar

