Minta Keadilan, Pemilik CV Napogos Berkarya Jaya Bantah Tuduhan: Usaha Resmi, Aktivitas di Luar Zona Murni Aksi Kemanusiaan

Iklan Semua Halaman

.

Minta Keadilan, Pemilik CV Napogos Berkarya Jaya Bantah Tuduhan: Usaha Resmi, Aktivitas di Luar Zona Murni Aksi Kemanusiaan

Staff Redaksi Media DPR Jambi
Kamis, 21 Mei 2026
Marisi Hutasoit, pemilik CV Napogos Berkarya Jaya, Didampingi Istri Megawati Pasaribu Meminta Perhatian Serius Pemerintah Pusat Maupun Daerah atas Polemik Pemberitaan Dinilai Terus menyudutkan.(Gambar: Lisberth Manik S.E.

 

TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Marisi Hutasoit, pemilik CV Napogos Berkarya Jaya, meminta perhatian serius pemerintah pusat maupun daerah atas polemik pemberitaan yang dinilai terus menyudutkan dan membentuk opini negatif terhadap usaha pertambangan galian C miliknya di Kabupaten Tapanuli Tengah Tapteng Provinsi Sumatera Utara (Sumut).


Bersama istrinya, Megawati Pasaribu, ia berharap Presiden RI, Prabowo Subianto, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, hingga Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution S.E , M.M., dapat melihat persoalan ini secara objektif dan berimbang.

 

"Kami berharap ada keadilan bagi pelaku usaha yang telah berupaya mengikuti seluruh prosedur dan aturan pemerintah," tegas Marisi kepada wartawan, Rabu (20/05/2026).

 

Marisi menegaskan, seluruh proses pengurusan izin usaha pertambangan galian C yang dijalankan perusahaannya telah ditempuh sesuai ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku. 


Ia mengaku rela berkorban besar, bahkan hingga menjual aset keluarga dan menggadaikan rumah, semata-mata agar perizinan dan operasional perusahaan berjalan sah dan patuh aturan.

 

Namun, ketaatan pada aturan tersebut justru dibayar dengan sorotan tajam dan pemberitaan yang dianggap sepihak. Tekanan akibat polemik yang berkembang ini dinilai begitu berat hingga berdampak langsung pada kesehatan istrinya, Megawati Pasaribu, yang beberapa kali harus menjalani perawatan medis akibat tekanan psikologis yang dialaminya.

 

Isu ini pun memancing pertanyaan besar di kalangan masyarakat sekitar. Warga mempertanyakan keanehan yang terjadi: mengapa usaha yang sudah jelas memiliki legalitas justru terus disorot dan dijadikan sasaran pemberitaan, sementara aktivitas pertambangan lain yang diduga belum mengantongi izin lengkap justru terlihat leluasa beroperasi tanpa gangguan berarti.

 

Merespons keresahan publik, Dinas ESDM Provinsi Sumatera Utara Wilayah V yang diwakili A. Nasution, bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, telah turun langsung melakukan peninjauan ke lokasi usaha di Jalan AR Surbakti, Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan.

 

Dalam kesempatan itu, A. Nasution mengingatkan seluruh elemen, termasuk insan pers, agar mengedepankan prinsip jurnalistik yang objektif, profesional, dan berimbang. 


0"Hendaknya pemberitaan tidak dilakukan secara sepihak maupun menggiring opini sebelum adanya hasil pemeriksaan dan keputusan resmi dari instansi yang berwenang," ujarnya menegaskan.

 

Terkait isu yang sering diangkat mengenai aktivitas pengambilan material yang disebut berada di luar titik zona izin, pihak perusahaan memberikan penjelasan tegas. 


Aktivitas tersebut, menurut Marisi, sama sekali bukan upaya penambangan liar atau pelanggaran batas izin. 


Langkah itu dilakukan murni atas dasar kemanusiaan pasca bencana longsor dahsyat pada November 2025 lalu.

 

"Dulu sempat kami tolak karena area itu tidak masuk titik SIPB maupun zona tambang kami. Namun, warga memohon agar dilakukan perapian tanah di bukit dekat pemukiman, karena dikhawatirkan longsor susulan akan menimpa rumah mereka. 


Akhirnya kami bantu sebagai bentuk kepedulian, bukan untuk berbisnis," jelas Marisi.

 

Hingga kini, masyarakat berharap pemerintah provinsi dan instansi berwenang dapat menyelesaikan persoalan ini secara transparan dan adil. 


Masyarakat menuntut kepastian hukum yang sama bagi seluruh pelaku usaha, di mana kepatuhan terhadap aturan dihargai, dan pelanggaran ditindak tegas tanpa pandang bulu atau tebang pilih.

(Lisberth Manik S.E)

close