TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Ketua DPRD Tapteng, Ahmad Rivai Sibarani, mengambil langkah hukum dengan melaporkan Plt. Lurah Padang Masiang, Hendra Hutauruk, ke pihak kepolisian. Laporan dibuat pada Sabtu (2/5/2026) dengan nomor LP/B/18/V/2026/SPKT/Polsek Barus.
Langkah hukum ini diambil sebagai respons atas insiden yang terjadi pada Senin (27/04/2026) lalu, saat rombongan DPRD Tapteng turun ke Kantor Kecamatan Barus Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut), untuk melakukan verifikasi data bantuan bencana.
Dalam keterangannya, Ahmad Rivai menjelaskan bahwa awalnya kegiatan berjalan kondusif. Namun situasi berubah drastis saat Hendra Hutauruk hadir.
Disebutkan bahwa Hendra masuk dengan sikap yang dinilai tidak mengindahkan tata tertib, duduk di samping Ketua DPRD, hingga tetap merokok di dalam ruangan meski telah ditegur.
Ketegangan memuncak ketika yang bersangkutan diduga menunjukkan sikap pembangkangan, berdiri sambil memukul meja, dan melontarkan ucapan bernada menantang.
Perbuatan ini memicu keributan dan membuat suasana rapat menjadi tidak kondusif serta mencederai wibawa lembaga.
Ahmad Rivai menegaskan bahwa laporan ini bukan semata persoalan pribadi, melainkan menyangkut etika pejabat publik dan ketertiban umum dalam pelayanan kepada masyarakat.
“Ini adalah respons atas desakan masyarakat sekaligus upaya menjaga marwah institusi legislatif. Pejabat harus menjadi teladan, bukan justru menjadi sumber masalah dan keributan,” tegasnya.
Kasus ini terjadi di tengah sorotan publik terhadap penanganan bantuan pascabencana di wilayah Kecamatan Barus.
Masyarakat berharap proses hukum yang berjalan dapat dilakukan secara objektif, profesional, dan transparan. Insiden ini juga menjadi pengingat pentingnya disiplin, etika, dan sikap kooperatif bagi setiap aparatur negara dalam menjalankan tugas demi kepentingan rakyat.
Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga dan membawa perbaikan sistem, agar pelayanan publik berjalan tertib dan bantuan benar-benar tepat sasaran.
(Lisbert Manik, S.E)

Komentar

