Foto : Eki Pitung
Eki Pitung Imbau AMPB: Jangan Kerahkan Massa Besar 27 Agustus, Sampaikan Aspirasi Lewat Perwakilan Demi Keamanan dan Ketertiban. Minggu (23/08/2026) / MEDIA-DPR.COM.
JAKARTA | MEDIA-DPR.COM.Ketua Umum Dewan Adat Bamus Betawi, Eki Pitung, menyampaikan imbauan tegas kepada Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) agar tidak mengerahkan massa dalam jumlah besar untuk menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI pada (27/08/2026) mendatang.
Eki menyarankan agar seluruh aspirasi masyarakat Pati, termasuk yang berkaitan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, disampaikan secara terarah melalui perwakilan yang ditunjuk.
Menurutnya, langkah ini tetap efektif menyuarakan kehendak rakyat sekaligus menjaga ketertiban umum di Ibu Kota.
“Menyampaikan pendapat dan melakukan unjuk rasa adalah hak kebebasan warga negara yang dilindungi undang-undang. Namun, kebebasan itu harus dijalankan secara tertib, beradab, dan bertanggung jawab,” tegas Eki Pitung.
Ia juga mengingatkan warga Pati agar tidak mudah terprovokasi dalam menyikapi dinamika politik maupun proses pembahasan RUU di DPR.
Pengerahan massa yang terlalu besar berpotensi menimbulkan kericuhan jika tidak dikelola dengan baik—yang justru dapat merugikan peserta aksi sendiri, mengganggu masyarakat umum, serta menghambat aktivitas warga Jakarta.
Lebih lanjut, Eki menegaskan bahwa pembentukan undang-undang memiliki tahapan dan mekanisme resmi yang berlaku. Aspirasi terkait RUU Perampasan Aset dapat dikawal dan disampaikan secara substantif melalui jalur yang tersedia, termasuk berdialog langsung dengan para wakil rakyat di DPR RI.
Harapannya, masyarakat Pati tetap kritis dan berani menyuarakan kepentingannya, namun senantiasa mengutamakan cara-cara damai, tertib, dan tidak terjebak provokasi. Dengan demikian, suara rakyat tetap didengar tanpa harus mengorbankan keamanan, keselamatan, maupun ketertiban bersama. Disampaikan untuk diketahui seluruh elemen masyarakat, Sabtu (22/2026.(Red).

Komentar

