DEPOK | MEDIA-DPR.COM. Sebagai langkah cepat menjaga kesehatan dan keselamatan warga sekolah, Dinas Pendidikan Kota Depok Provinsi Jawa Barat (Jabar), resmi menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama dua hari, yaitu Senin–Selasa, 7–8 September 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.1/6087/Sekret/2026, ditujukan untuk seluruh PAUD, SD, dan SMP Negeri maupun swasta, se -Kota Depok, menyusul terpantaunya penyebaran abu vulkanik dari erupsi Gunung Anak Krakatau di wilayah tersebut.
Keputusan ini diambil bukan untuk menghentikan pendidikan, melainkan:
* Melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari paparan abu vulkanik
* Memastikan hak dan pelayanan pendidikan tetap berjalan tanpa terputus
* Mengurangi aktivitas di luar ruangan; jika terpaksa keluar, wajib menggunakan masker sebagai perlindungan
PANDUAN PELAKSANAAN:
* Seluruh kegiatan belajar dilakukan secara jarak jauh selama dua hari
* Sekolah tetap wajib mendampingi dan memantau proses pembelajaran, serta menyiapkan solusi jika ada kendala
* Tetap berkoordinasi dengan pengawas/penilik sekolah, komite sekolah, orang tua, dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) setempat
* Sekolah diminta memantau dan menjaga kebersihan serta keamanan lingkungan sekolah selama masa PJJ
“Kesehatan anak didik adalah yang utama, namun semangat belajar tidak boleh padam. Kebijakan ini sementara saja, semua pihak diminta saling menguatkan, menjaga kebersihan lingkungan, dan tetap semangat menuntut ilmu dari rumah. Semoga keadaan segera membaik dan kita dapat kembali berkumpul di sekolah seperti sedia kala.”
Suwardi

Komentar

