Foto: Ilustrasi
BANDUNG, MEDIA - DPR.COM Sebuah insiden yang mengakibatkan cedera serius pada jempol tangan kanan seorang pekerja justru menyisakan tanda tanya lain.
Bukan hanya soal luka yang dialami korban, tetapi juga mengenai kronologi kejadian yang tercantum dalam surat keterangan rumah sakit.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Jumat, 28 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Dalam dokumen yang diperoleh, lokasi yang tercantum adalah Rumah Sakit Umum Daerah di Jalan Rumah Sakit Nomor 22, Cinambo, Bandung.
Namun, informasi yang dihimpun menyebutkan, kejadian sebenarnya diduga berlangsung di tempat kerja korban, yakni area pabrik pemintalan benang Kasta Timbul pemilik perusahaan bernama Salim yang berlokasi di wilayah Cibiru, Bandung.
Di sinilah persoalan mulai menarik perhatian.
Dalam surat kronologi yang ditandatangani Tedi Hermawan selaku perwakilan perusahaan dan Amat Abdul Rohmat selaku pekerja, disebutkan bahwa korban mengalami kecelakaan ketika sedang mengencangkan rantai sepeda motor dalam kondisi rantai masih berputar.
Dalam kronologi tersebut disebutkan, jempol tangan kanan korban masuk ke bagian rantai motor hingga mengalami cedera berat.
“Sedang mengencangkan rantai motor dalam keadaan muter, terus jempol tangan kanan masuk ke rantai."
Dokumen itu juga menyebut kondisi jempol korban mengalami kerusakan serius setelah kejadian.
Pada bagian akhir surat, Tedi Hermawan dan korban disebut membubuhkan tanda tangan sebagai pihak yang mengetahui kronologi tersebut.
Bahkan terdapat pernyataan bahwa kronologi dibuat dengan sebenar-benarnya dan dapat dipertanggungjawabkan apabila di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian.
Ironisnya, justru bagian inilah yang kini memunculkan pertanyaan.
Jika kecelakaan tersebut memang terjadi saat korban menjalankan aktivitas di lingkungan kerja, mengapa lokasi kejadian dalam informasi yang beredar justru mengarah kepada rumah sakit?
Apakah terdapat perbedaan antara tempat korban mendapatkan perawatan dengan tempat kecelakaan terjadi? Ataukah memang terdapat versi kronologi lain yang perlu dijelaskan?
Pertanyaan tersebut penting, terutama apabila insiden ini berkaitan dengan kecelakaan kerja dan hak-hak pekerja.
Sebab, lokasi dan kronologi kecelakaan bukan sekadar formalitas administrasi. Informasi tersebut dapat menjadi bagian penting dalam proses pencatatan, pelaporan, maupun penanganan hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Upaya konfirmasi dilakukan pada Jumat, 18 September 2026 kepada Nuki, yang disebut sebagai pemilik perusahaan. Namun, yang bersangkutan disebut belum memberikan jawaban mengenai persoalan tersebut.
Konfirmasi juga diarahkan kepada Tedi Hermawan, yang disebut sebagai pengawas pabrik pemintalan sekaligus pihak yang tercantum dalam dokumen kronologi.
Namun, hingga berita ini disusun, Tedi juga disebut belum memberikan penjelasan.
Diamnya pihak perusahaan tentu belum dapat dimaknai sebagai pengakuan maupun pembenaran atas informasi yang beredar.
Justru sebaliknya, ruang klarifikasi masih terbuka.
Apakah benar kecelakaan terjadi di lingkungan pabrik pemintalan Cibiru? Mengapa kronologi tersebut mencantumkan lokasi yang berbeda? Siapa yang menyusun kronologi awal? Dan apakah seluruh isi dokumen telah sesuai dengan kejadian yang sebenarnya?
Pertanyaan-pertanyaan itu masih menunggu jawaban.
Karena ketika seorang pekerja kehilangan fungsi pada bagian tubuhnya akibat sebuah kecelakaan, persoalannya bukan sekadar “jempol terluka”.
Ada kronologi yang harus terang.
Ada tanggung jawab yang harus jelas.
Dan ada hak pekerja yang tidak semestinya ikut terluka hanya karena sebuah cerita tentang kecelakaan berubah di atas kertas.
(AS/ DA)

Komentar


