DS Ditetapkan Tersangka kasus dugaan Korupsi pupuk bersubsidi dengan Kerugian Negara Rp. 2,66 Miliar

Iklan Semua Halaman

.

DS Ditetapkan Tersangka kasus dugaan Korupsi pupuk bersubsidi dengan Kerugian Negara Rp. 2,66 Miliar

Staff Redaksi Media DPR Jambi
Rabu, 28 Oktober 2026


‎BATANG HARI MEDIA DPR.COM-Kejaksaan Negeri Batang Hari Menetapkan tersangka  berinisial DS Selaku Direktur Pimpinan CV CELSI YANCE (CV CY) dalam perkara dugaan tindak  pidana korupsi Penyelewengan penyaluran  pupuk bersubsidi Kabupaten Batang Hari Periode 2019 Hingga 2022.

‎ 

‎Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Selasa 27Oktober 2026 Perkara ini berkaitan  dengan dugaan penyimpangan penyaluran Pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh CV CELSI YANCE Selaku distributor pupuk bersubsidi di Kabupaten Batang Hari.

‎ 

‎Kepala Kejaksaan Negeri Batang Hari Muhammad Irwan melalui Kepala Seksi Intelijen Michael Yandi Pangihutan Tampubolon yang Didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana  Khusus Billie Christopher Sitompul menerangkan bahwa Berdasarkan hasil penyidikanTersangka DS Diduga melakukan  penyaluran pupuk bersubsidi kepadapara pengecer melalui tersangka M Dengan Harga yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

‎ 

‎Selain dugaan penyaluran dengan harga yang melampaui HET Tersangka DS melalui tersangka M juga diduga memerintahkan  para pengecer untuk memanipulasi laporan penyaluran pupuk bersubsidi Laporan tersebut diduga disesuaikan dengan harga yang Tercantum dalam Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB)antara distributor dan pengecer sehingga tidak mencerminkan harga riil yang dibayarkan oleh para pengecer Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 700/017ITDA tanggal17Juli 2026 Perkara ini mengakibatkan dugaan kerugian  keuangan Negara sebesar Rp2.668.687.500,00  atau sekitar Rp2,66 miliar.

‎ 

‎Dalam perkara ini,Tersangka DS disangkakan dengan pasal primair, yakni Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C juncto Pasal126 ayat(1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang  Hukum Pidana juncto Pasal18 ayat (1) Huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun  2001

‎ 

‎Sementara itu,secara subsidair,Tersangka disangkakan dengan Pasal 3 juncto Pasal18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik  Indonesia Nomor 31Tahun1999 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubahDengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf C juncto Pasal 126 ayat (1)Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 1Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

‎ 

‎Penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan Tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan penyaluran pupuk bersubsidi Program Subsidi Pupuk diharapkan dapat memberikan manfaat secara optimal bagi para petani dan mendukung sektor pertanian.

‎ 

‎Kejaksaan Negeri Batang Hari terus melakukan penanganan perkara sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang undangan yang berlaku  Dalam proses hukum ini,asas praduga tidak Bersalah tetap dikedepankan hingga terdapat Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (red)

‎

close