KABUPATEN BOGOR, MEDIA - DPR.COM SATPAS Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS(,Unit kerja di bawah Kepolisian ini bertanggung jawab penuh untuk mengurus Penerbitan, Perpanjangan, serta ujian teori dan praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi warga Kabupaten Bogor dan masyarakat Indonesia pada umumnya
Sisi lainnya di gelar untuk Warga Kabupaten Bogor Jawa Barat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM),tersedia untuk mengunjungi SATPAS atau Pelayanan SIM Keliling Polres Bogor yang telah disediakan, Rabu (21/10/2026)
Kemudian Layanan SIM Keliling,dilaksanakan pada Jam 09.00 WIB sampai Jam 12.00 WIB yang berlokasi di Mall Pelayanan Publik Cibinong Kabupaten Bogor
Layanan SIM Keliling Polres Bogor hanya melayani Permohonan Perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis, jika masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan,PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C
Adapun persyaratan Perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.
3. Tes Psikologi SIM.
4. Surat Keterangan Sehat.
Sesuai Pasal 281 UU LLAJ, setiap pengendara wajib memiliki dan membawa SIM yang masih berlaku saat mengemudikan kendaraan di jalan raya,,pastikan untuk mengurus perpanjangan tepat waktu agar terhindar dari sanksi tilang,demikian laporan singkat dari media-dpr.com.
(Suwardi).

Komentar

