Penetapan Tersangka Bukan Sekadar Administrasi: Sorakhmat Telaumbanua Minta Kapolres Tapteng Tegas — "Jika Syarat Penahanan Terpenuhi, Lakukan Tanpa Ragu. Selasa (06/10/2026) Gambar: Lisberth Manik S.E. / MEDIA-DPR COM.
PANDAN | MEDIA-DPR.COM. Kepala Biro Media Liputan7.id Kabupaten Tapanuli Tengah.(Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut), Sorakhmat Telaumbanua, menyampaikan desakan terbuka kepada Kapolres Tapteng AKBP Muhammad Alan Haikel, S.K.M., S.I.K., M.I.K , agar bersikap tegas dan transparan dalam menangani perkara dugaan penganiayaan terhadap wartawan Marhamadan Tanjung dan aktivis Erik Firmansyah Pasaribu.
Penetapan Tersangka, Langkah Berikutnya?
Perkara bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/37/I/2026/SPKT/RES.TAPTENG/POLDASU tertanggal 29 Januari 2026, atas peristiwa kekerasan di Jalan FL Tobing, Gang Daulay, Kelurahan Pandan. disampaikan oleh: Sorakhmat Telaumbanua, Kepala Biro Media Liputan7.id Tapteng, Selasa.(06/10/2026) MEDIA-DPR.COM.
Berdasarkan hasil penyidikan, pemeriksaan saksi, hasil Visum et Repertum dari RSUD Pandan, serta gelar perkara di Polda Sumut, dua orang, AS dan OM, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sementara terhadap dua pihak lain belum ditemukan cukup alat bukti.
Namun Sorakhmat mempertanyakan kelanjutan langkah hukum:
"Kalau memang sudah ada dua alat bukti sah dan tersangka sudah ditetapkan, jangan berhenti di situ saja. Kami tidak meminta memaksakan proses, tetapi jika syarat penahanan sudah terpenuhi sesuai hukum acara pidana, jangan ragu mengambil langkah tersebut."
Jangan Ada Kesan Tebang Pilih
Sorakhmat menegaskan, persoalan ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum:
"Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya: alat bukti sudah ada, visum sudah keluar, gelar perkara sudah dilakukan, tersangka sudah ditetapkan — lalu mengapa belum ada kejelasan langkah berikutnya?"
"Hukum tidak boleh tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Kapolres Tapteng harus menunjukkan ketegasan. Jika syarat penahanan terpenuhi, lakukan sesuai hukum. Jika belum terpenuhi, sampaikan secara jelas dasar hukumnya kepada publik. Transparansi adalah kunci agar tidak tumbuh spekulasi," tegasnya.
Terus Dalami, Jangan Berhenti di Dua Tersangka
Sorakhmat juga mengingatkan agar penyidikan tidak berhenti pada dua orang yang sudah ditetapkan:
"Penyidik tetap harus mendalami peran pihak lain. Jika nanti ditemukan bukti cukup, tetapkan status hukumnya. Siapa pun yang terbukti terlibat, proseslah. Siapa pun yang belum cukup bukti, perlakukan sesuai asas praduga tak bersalah. Intinya: adil, transparan, dan konsisten."
Penegakan Hukum untuk Semua
"Penegakan hukum bukan sekadar mencatat laporan atau menetapkan status. Ini soal menegakkan keadilan yang bisa dirasakan masyarakat. Korban sudah menunggu, publik sedang mengawasi. Berikan kepastian hukum yang profesional dan tidak tebang pilih."
Hingga saat ini proses hukum masih berjalan. Penyidik terus mendalami perkara dan mengumpulkan informasi tambahan. Semoga proses ini berjalan transparan, objektif, dan berkeadilan bagi semua pihak.
Lisberth Manik S.E.

Komentar

