Berkas Sudah Lengkap dan Terdaftar, Namun Tertahan Berhari-hari di Meja Lurah Tanpa Penjelasan. Senin (02/11/2026) MEDIA-DPR.COM.JAKARTA | MEDIA-DPR.COM. Pelayanan publik di Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, kini menjadi sorotan warga. Sejumlah warga melayangkan keluhan terkait pengurusan Surat Pernyataan Tanda Batas dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik, atau lebih dikenal dengan Sporadik, yang tertahan berhari-hari di meja Lurah Sunter Agung, Ahmad Firdaus, tanpa alasan yang jelas.
Berdasarkan informasi yang diterima, pengurusan berkas warga sebenarnya telah menempuh seluruh prosedur administrasi. Dokumen terlebih dahulu diperiksa oleh staf administrasi, kemudian diverifikasi, diparaf, dan diregistrasi resmi ke dalam Buku Register Kelurahan oleh Kepala Seksi Pemerintahan, Vena Harlon Togar. Secara prosedural, berkas dinyatakan lengkap dan sah.
Namun kendala muncul saat berkas diserahkan kepada Lurah untuk ditandatangani. Dokumen tertahan selama empat hari, lalu dikembalikan kepada pemohon tanpa disertai catatan maupun alasan penolakan secara tertulis.
"Semua tahapan staf dan Kasipem sudah diparaf, artinya secara administrasi tidak ada masalah. Tapi begitu di meja Lurah, malah dikembalikan tanpa alasan sah," ungkap perwakilan warga.
Status Tata Ruang Mendukung Pengajuan
Kondisi ini dinilai semakin janggal mengingat status tata ruang wilayah. Bidang tanah yang diajukan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di lingkungan RW 01 hingga RW 07 secara resmi diperuntukkan sebagai lahan hunian, dengan zonasi R1, R2, dan R3, yang berarti sah untuk ditingkatkan statusnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Penundaan tanpa penjelasan ini diduga tidak hanya menimpa beberapa warga, melainkan banyak pemohon di wilayah tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan resmi mengapa dokumen yang sudah memenuhi syarat tersebut belum ditandatangani.
Warga berharap pihak berwenang dapat menelusuri persoalan ini, karena keterlambatan ini sangat menghambat kepastian hukum hak atas tanah masyarakat.
Redaksi media-dpr.com membuka ruang tanggapan resmi dari pihak Kelurahan Sunter Agung maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan atas persoalan ini. (Suher)

Komentar

