KARANGANYAR | MEDIA-DPR.COM, Kepala Desa Ngemplak Wijiyanto bersama Tokoh Pemuda Tri
Purwanto (33) Tokoh Pemuda yang sekaligus Ketua Tim Sosialisasi
terkait kasus Sewa tanah dan penguna bangunan yang sudah belasan tahun
disinyalir adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan Oknum Bina Marga
Provinsi Jawa Tengah.
Mengundang warga masyarakat penyewa lahan
kios Ngemplak KM 25+500 Sekaligus Tim Kuasa Hukum Putra Law Office
R.Aditya Wicaksono.SH dan R.Sudjadi Wishnu Murty.SH yang berlangsung
Selasa,(29/9)
di Balai Desa Ngemplak Kecamatan Karangpandan Kabupaten Karanganyar.
Kuasa Hukum Putra Law Office R.Sudjadi Wishnu Murthy SH memaparkan
secara yuridis formal tetkait hal penyerobotan lahan tersebut yang sudah
berjalan belasan tahun dan tiap tahunnya Warga Masyarakat membayar Sewa
kepada UPT.Bina Marga Provinsi Jawa Tengah.
Berawal pada tahun
1998, oknum petugas Dinas Pekerjaan Umum (DPU) berinisial "W" mendatangi
kantor Desa Ngemplak menanyakan kepada perangkat Desa perihal tanah Kas
Desa yang berlokasi tepat di depan Kantor Desa dengan alasan akan ada
pendataan aset tanah milik DPU.
Berdasarkan keterangan dari saksi
yang saat itu menjabat sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD),
pihak dekemudian mengadakan rapat yang dihadiri oleh :Kepala
Desa,Sesepuh Desa, Anggota BPD.
Berdasarkan rapat tersebut, telah
terkumpul bukti-bukti secara de jure maupun de facto atas kepemilikan
tanah kas desa yang antara lain :Bukti hak milik berupa surat tanah
Letter D atas nama Desa, secara historis status tanah tersebut adalah
tanah bengkok yang dikelola oleh Carik (Sekretaris Desa) dan difungsikan
sebagai lahan pembibitan tanaman pertanian masyarakat.
Diadakan pertemuan antara pihak oknum petugas Dinas Pekerjaan Umum (DPU)
bernama Warso dengan Plt. Kepala Desa bernama Untung yang di mediasi
oleh Ketua BPD, Sularno SE. Hasil dari pertemuan tersebut adalah pihak
oknum petugas DPU Bina Marga berinisial "W", bersikukuh jika tanah tersebut adalah tanah
aset milik DPU Bina Marga Provinsi Jawa Tengah.
Kemudian tahun
2002, oknum DPU Bina Marga berinisial "W" mengklaim bahwa telah
memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah tersebut atas nama DPU Bina
Marga Provinsi Jawa Tengah.
Berlanjut tahun 2019 telah dilakukan
transaksi sewa lahan atas tanah kas milik Desa Ngemplak yang didalangi
oleh "W" dengan pihak ketiga dan dilakukan pembangunan ruko permanen
diatas lahan tersebut dengan dalih bahwa tanah tersebut berstatus Hak
Milik DPU Bina Marga Provinsi Jawa Tengah.
Adapun rincian biaya sewa lahan tersebut perkapling berkisar antara Rp 460.000- Rp 465.000 per tahun.
"Pembayaran sewa dilakukan di kantor UPT Bina Marga Karangpandan dengan bukti transaksi berupa kwitansi", imbuhnya.
Kemudian pada tahun 2020 ketika kasus tersebut kembali mencuat, dilakukan pemasangan plakat kepemilikan dengan posisi plakat tidak wajar ( Sengaja disamarkan, menghadap lokasi yang tidak dapat dibaca oleh umum, tanpa nomor register aset) oleh oknum pegawai DPU diatas tanah tersebut.
Oknum petugas DPU bernama "W" disinyalir telah melakukan praktik serupa dengan pola yang sama, yakni “Penguasaan Lahan dengan dengan Mengatasnamakan DPU Bina Marga Provinsi” dibeberapa titik lokasi", kata Wishnu Kuasa Hukum Putra Law Office.
"Kami sebagai Tim Kuasa Hukum sudah memasang Plang di lokasi yang mengahadap kejalan raya dan terpasang nomer telephone yang bisa di hubungi, nyatanya sampai saat ini Pihak yang mengklaim belum ada yang menghubungi Kami", pungkasnya. (LAG)