Belasan Tahun Tanah Kas Desa Ngemplak Kecamatan Karangpandan Diserobot

Iklan Semua Halaman

.

Belasan Tahun Tanah Kas Desa Ngemplak Kecamatan Karangpandan Diserobot

Staff Redaksi Media DPR
Selasa, 29 September 2020

 

KARANGANYAR | MEDIA-DPR.COM, Kepala Desa Ngemplak  Wijiyanto bersama Tokoh Pemuda Tri Purwanto (33) Tokoh Pemuda  yang sekaligus Ketua Tim Sosialisasi  terkait kasus Sewa tanah dan penguna bangunan yang sudah belasan tahun disinyalir adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan Oknum Bina Marga Provinsi Jawa Tengah.

Mengundang warga masyarakat penyewa lahan kios Ngemplak KM 25+500 Sekaligus Tim Kuasa Hukum Putra Law Office R.Aditya Wicaksono.SH dan R.Sudjadi Wishnu Murty.SH yang berlangsung Selasa,(29/9)
di Balai Desa Ngemplak Kecamatan Karangpandan Kabupaten Karanganyar.

 

 

Kuasa Hukum Putra Law Office R.Sudjadi Wishnu Murthy SH memaparkan secara yuridis formal tetkait hal penyerobotan lahan tersebut yang sudah berjalan belasan tahun dan tiap tahunnya Warga Masyarakat membayar Sewa kepada UPT.Bina Marga Provinsi Jawa Tengah.

Berawal pada tahun 1998, oknum petugas Dinas Pekerjaan Umum (DPU) berinisial "W" mendatangi kantor Desa Ngemplak menanyakan kepada perangkat Desa perihal tanah Kas Desa yang berlokasi tepat di depan Kantor Desa dengan alasan akan ada pendataan aset tanah milik DPU.

Berdasarkan keterangan dari saksi yang saat itu menjabat sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pihak dekemudian mengadakan rapat yang dihadiri oleh :Kepala Desa,Sesepuh Desa, Anggota BPD.

Berdasarkan rapat tersebut, telah terkumpul bukti-bukti secara de jure maupun de facto atas kepemilikan tanah kas desa yang antara lain :Bukti hak milik berupa surat tanah Letter D atas nama Desa, secara historis status tanah tersebut adalah tanah bengkok yang dikelola oleh Carik (Sekretaris Desa) dan difungsikan sebagai lahan pembibitan tanaman pertanian masyarakat.

 

 

Diadakan pertemuan antara pihak oknum petugas Dinas Pekerjaan Umum (DPU) bernama Warso dengan Plt. Kepala Desa bernama Untung yang di mediasi oleh Ketua BPD, Sularno SE. Hasil dari pertemuan tersebut adalah pihak oknum petugas DPU Bina Marga berinisial "W", bersikukuh jika tanah tersebut adalah tanah aset milik DPU Bina Marga Provinsi Jawa Tengah.

Kemudian tahun 2002, oknum DPU Bina Marga berinisial "W"  mengklaim bahwa telah memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah tersebut atas nama DPU Bina Marga Provinsi Jawa Tengah.

Berlanjut tahun 2019 telah dilakukan transaksi sewa lahan atas tanah kas milik Desa Ngemplak yang didalangi oleh "W" dengan pihak ketiga dan dilakukan pembangunan ruko permanen diatas lahan tersebut dengan dalih bahwa tanah tersebut berstatus Hak Milik DPU Bina Marga Provinsi Jawa Tengah.

Adapun rincian biaya sewa lahan tersebut perkapling berkisar antara Rp 460.000- Rp 465.000 per tahun.



Tidak adanya surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) atas tanah tersebut, dan juga tidak adanya surat perjanjian sewa menyewa ataupun surat keputusan dari Dinas terkait “Jika lahan tersebut adalah berstatus sebagai Barang Milik Negara (BMN).” tegas Tri Purwanto saat di konfirmasi MEDIA-DPR.COM


"Pembayaran sewa dilakukan di kantor UPT Bina Marga Karangpandan dengan bukti transaksi berupa kwitansi", imbuhnya.

Kemudian pada tahun 2020 ketika kasus tersebut kembali mencuat, dilakukan pemasangan plakat kepemilikan dengan posisi plakat tidak wajar ( Sengaja disamarkan, menghadap lokasi yang tidak dapat dibaca oleh umum, tanpa nomor  register aset) oleh oknum pegawai DPU diatas tanah tersebut.

Oknum petugas DPU bernama "W" disinyalir telah melakukan praktik serupa dengan pola yang sama, yakni “Penguasaan Lahan dengan dengan Mengatasnamakan DPU Bina Marga Provinsi” dibeberapa titik lokasi", kata Wishnu Kuasa Hukum Putra Law Office.

"Kami sebagai Tim Kuasa Hukum sudah memasang Plang di lokasi yang mengahadap kejalan raya dan terpasang nomer telephone yang bisa di hubungi, nyatanya sampai saat ini Pihak yang mengklaim belum ada yang menghubungi Kami", pungkasnya. (LAG)

close