SAROLANGUN JAMBI | MEDIA-DPR.COM, Sekretaris Daerah kabupaten Sarolangun
Ir.Endang Abdul Naser ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala
Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun menggantikan pejabat sebelum nya yang
tersandung kasus hukum.
Penunjukan Ir.Endang Abdul Naser,
tersebut berdasarkan surat perintah tugas yang ditandatangani langsung
Bupati Sarolangun Drs.H.Cek Endra tanggal 24/9/2020.
Dalam surat
perintah tersebut menerangkan bahwa Ir.Endang Abdul Naser sebagai Plt
Kepala Dinas PUPR mulai dari tanggal 24 September 2020 sampai 20 Des
2020
Sekretaris Daerah Sarolangun Ir.Endang Abdul Naser ketika
dikonfirmasi mengatakan, penunjukan dirinya sebagai Plt Kepala PUPR
menjadi kebijakan pimpinan dalam hal ini Bupati Sarolangun Drs.H.Cek
Endra,yang mana menurut Bupati saat ini terjadi kekosongan Kepala dinas
di PUPR sementara beban tugas saat ini cukup tinggi dan sangat mendesak.
“Kebetulan saya juga pernah bertugas di dinas tersebut, paling tidak sambil menunggu proses dilakukannya, penataan ataupun seleksi jabatan, saya dipercayakan oleh pimpinan, untuk menjadi pimpinan di OPD tersebut,”kata jebolan Sarjana teknik sipil tersebut.Saat ditanya dinas PUPR selalu menjadi sorotan masyarakat selama ini Ir.Endang Abdul Naser menjelaskan" Kedepan kita harapkan hasil pekerjaan agar lebih baik dan sesuai dengan spesifikasi tehnis sehingga dapat mengurangi hasil temuan dilapangan serta selalu mendukung program pemerintah yang telah di rencanakan,serta pekerjaan yang akan kita selesaikan jelas Ir.Endang Abdul Naser.
(H.Pasaribu Kabiro Jambi)