Ditulis oleh Demak MP Panjaitan S.Ak.
Foto: Demak MP Panjaitan S.Ak
Perselisihan Tapteng dan Aturan Pemakzulan, Dua Sikap, Satu Hukum! Bagaimana Proses Yang Benar dan Siapakah Yang Berhak Memutuskan?. Senin (07/09/2026) / MEDIA-DPR.COM.
TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Di tengah memanasnya perselisihan antara Pemkab Tapteng dan DPRD Tapteng, muncul dua hal besar yang kini menjadi perhatian seluruh masyarakat: sikap tegas lima partai politik yang mengajukan perbaikan hingga pemakzulan, serta jawab tegas Bupati Tapteng Masinton Pasaribu S.H., M.H., yang menegaskan mandat rakyatnya.
Agar tidak terjadi kesalahpahaman dan semua pihak berjalan di jalur yang benar, berikut disajikan secara lengkap: kedua posisi, dan aturan hukum yang mengatur pemakzulan Kepala Daerah, agar semua tahu batas, syarat, dan prosedurnya.
Bagian Pertama: Dua Sikap Yang Bertemu:
Sikap Lima Parpol: NadDem, Golkar, Gerindra, PAN, PKB.
Menyampaikan pernyataan bersama Jumat (04/09/2026) melalui juru bicara H. Hazmi Arif Simatupang, disertai empat alasan tegas:
01. Penyerapan APBD hanya 30% hingga Agustus, sudah ditegur Kemendagri, dinilai lemah dan tidak profesional
02. Penanganan bencana sangat lambat dan berantakan, korban masih menunggu, data tidak jelas, hak tertahan
03. Rekomendasi bantuan Rp. 173 miliar belum dijalankan, didukung lima partai, hanya PDI Perjuangan (Ketuanya Bupati sendiri) yang menolak
04. Siap pemeriksaan terbuka dan lapor ke penegak hukum, minta diawasi Kemendagri, BPK-RI, KPK-RI, Kejaksaan, Polri; pemakzulan dalam pertimbangan serius jika tak ada perubahan nyata
“Uang rakyat tidak boleh terkatung-katung begitu saja! Perbaiki sekarang atau hadapi proses hukum dan politik yang sah.”
JAWABAN BUPATI MASINTON PASARIBU, TEGAS TIDAK MUNDUR
Menanggapi, Minggu (06/09/2026) Bupati menyatakan: “Saya dipilih rakyat. Sejengkal pun saya tidak mundur. Mandat rakyat inilah yang kita laksanakan sebaik-baiknya, seluruhnya dan seadil-adilnya.”
- Menilai DPRD justru menghambat penanganan bencana, tidak satu pun Ranperda Pemkab diagendakan dibahas
- Sudah berupaya sinergi: langsung membayarkan hak DPRD sejak awal menjabat
- Menilai sikap DPRD belum move on dari Pilkada, bahkan sejak masa tiga Pj. Bupati pun diganggu, "tindakan politik primitif, tidak menghormati aturan, etika, maupun norma adat"
- Menang telak di 17 dari 20 kecamatan — pilihan rakyat harus dihormati
- Mengajak kembali ke kearifan leluhur: "Sahata Saoloan, satu kata, satu tujuan. Saat ini rakyat butuh persatuan, bukan kegaduhan."
BAGIAN KEDUA: ATURAN PEMAKZULAN KEPALA DAERAH, SYARAT, TATA CARA, DASAR HUKUM
Pemakzulan bukan alat politik, ia diatur ketat oleh undang-undang. Berikut aturan lengkapnya:
DASAR HUKUM
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 74 dan 75)
- UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah
- Serta ketentuan turunan dan putusan Mahkamah Konstitusi
SYARAT ALASAN YANG SAH, HANYA 5 ALASAN INI:
01. Melanggar sumpah dan janji jabatan saat pelantikan
02. Melanggar UU secara berat, merugikan keuangan negara/daerah atau masyarakat luas
03. Tidak dapat menjalankan tugas secara wajar selama 60 hari tanpa alasan sah
04. Terbukti melakukan tindak pidana kejahatan ancaman 5 tahun penjara ke atas, atau korupsi, terorisme, makar, pengkhianatan negara
05. Melakukan pelanggaran berat yang membahayakan keutuhan NKRI
Perselisihan anggaran, beda pandangan politik, atau ketidaksetujuan saja bukan alasan sah pemakzulan! Harus terbukti pelanggaran hukum atau ketidakmampuan menjalankan tugas sesuai ketentuan di atas.
Syarat Jumlah Anggota DPRD:
- Usulan ditandatangani minimal 1/3 anggota DPRD
- Rapat Paripurna dihadiri minimal 3/4 anggota
- Keputusan pemakzulan disetujui minimal 2/3 anggota yang hadir
Proses Lengkapnya:
01. Pengajuan usulan lengkap dengan alasan dan bukti
02. Kepala Daerah diberi kesempatan membela diri
03. Rapat Paripurna pembahasan dan pembelaan
04. Pengambilan keputusan
05. Dikirim ke Mendagri (untuk Bupati melalui Gubernur)
06. Verifikasi dan keputusan akhir oleh Presiden/Mendagri dalam 30 hari
07. Jika ditolak, tidak dapat diajukan lagi untuk alasan yang sama
Pesan Penutup Untuk Semua Pihak di Tapteng: "Pemakzulan bukan alat tekanan, ia instrumen hukum yang ketat. DPRD harus punya bukti kuat dan alasan sesuai UU sebelum melangkah. Kepala Daerah wajib terbuka, transparan, dan memperbaiki apa yang memang kurang. Yang paling berhak dinilai akhirnya, bukan siapa yang paling keras berteriak, melainkan siapa yang paling banyak memberi manfaat bagi rakyat Tapteng yang sedang menunggu bantuan, jalan, dan masa depan yang lebih baik."
- Kepala Daerah: Terbuka soal anggaran, percepat bantuan korban bencana, jalankan sesuai hukum
- DPRD: Awasi dengan bukti, ikuti prosedur hukum, jangan dijadikan alat politik
- Rakyat: Tuntut transparansi, minta bukti, jangan mudah terprovokasi, kebenaran ada di atas hukum yang berlaku untuk semua
Dipublikasikan: MEDIA‑DPR.COM Senin (07/09/2026), Agar diketahui seluruh masyarakat Tapteng, Bupati Masinton Pasaribu, seluruh anggota DPRD Tapteng, dan pihak berwenang: Hukum berlaku sama untuk semua. Yang menang pada akhirnya adalah kebenaran dan kesejahteraan rakyat.(**).

Komentar

