Mengenal Aturan Pemakzulan Kepala Daerah: Syarat, Tata Cara, Dasar, Hukum, Agar Semua Pihak Memahami Jalur Yang Benar Dan Sah.

Iklan Semua Halaman

.

Mengenal Aturan Pemakzulan Kepala Daerah: Syarat, Tata Cara, Dasar, Hukum, Agar Semua Pihak Memahami Jalur Yang Benar Dan Sah.

Staff Redaksi Media DPR Jambi
Senin, 07 September 2026

                                                              Foto: Lisberth Manik S.E.

Mengenal Aturan Pemakzulsn Kepala Daerah: Syarat, Tata Cara, Dasar, Hukum, Agar Semua Pihak Memahami Jalur Yang Benar Dan Sah. Senin (07/09/2026) MEDIA-DPR.COM. 


INDONESIA | MEDIA-DPR.COM. Di tengah pemberitaan dan wacana pemakzulan Bupati/Wali Kota maupun Gubernur di berbagai daerah, penting bagi seluruh masyarakat, pemimpin daerah, maupun anggota DPRD untuk memahami: Apa dasar hukumnya? Apa saja syaratnya? Bagaimana prosedurnya? Dan kapan langkah ini sah dijalankan? Pemakzulan bukan sekadar tuntutan politik, ia diatur ketat oleh undang-undang dan harus dijalankan sesuai prosedur yang berlaku.

 

Pemakzulan atau pengusulan pemberhentian Kepala Daerah diatur dalam:

 - Law No. 23 of 2014 concerning Regional Government (specifically Articles 74 and 75)


- Law No. 10 of 2016 concerning the Second Amendment to Law No. 1 of 2015 concerning the Establishment of Government Regulationsns


SYARAT-SYARAT PEMAKZULAN YANG HARUS DIPENUHI

01. ALASAN YANG SAH DAN TERBATAS

DPRD hanya dapat mengajukan pemakzulan jika salah satu dari alasan berikut terbukti:

 -  Melanggar sumpah/janji jabatan, janji yang diucapkan saat pelantikan


- Melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan secara berat dan merugikan keuangan negara/daerah atau merugikan masyarakat luas


- Tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban jabatannya secara wajar selama 60 hari tanpa alasan yang sah


- .Terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih, atau tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan/atau pengkhianatan terhadap negara


-  Terbukti melakukan pelanggaran berat yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia

 

Ketidaksetujuan politik, perbedaan pandangan, atau perselisihan anggaran SAJA BUKAN alasan sah untuk pemakzulan. Harus terbukti pelanggaran hukum atau ketidakmampuan menjalankan tugas sesuai ketentuan di atas.

 

2. SYARAT JUMLAH ANGGOTA DPRD

 - Usulan pemakzulan harus diajukan oleh paling sedikit 1/3 (satu pertiga) dari jumlah anggota DPRD yang ada.


- Keputusan persetujuan pemakzulan harus disetujui oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah seluruh anggota DPRD dan hadir dalam rapat paripurna.


- Rapat paripurna harus dihadiri oleh paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota DPRD.

 

3. BUKTI DAN ALASAN JELAS

 - Usulan harus disertai alasan yang lengkap, jelas, dan bukti-bukti yang cukup, bukan sekadar tuduhan tanpa dasar.


- Kepala Daerah harus diberi kesempatan membela diri dalam rapat paripurna sebelum pengambilan keputusan.

 

TATA CARA DAN PROSEDUR PEMAKZULAN

01. Pengajuan usulan, ditandatangani minimal 1/3 anggota DPRD, lengkap dengan alasan dan bukti.


02. Pemberitahuan kepada Kepala Daerah, diberi kesempatan membela diri dalam jangka waktu yang wajar.


03. Rapat Paripurna DPRD, dihadiri minimal 3/4 anggota, membahas usulan, mendengarkan pembelaan diri Kepala Daerah.


04. Pengambilan keputusan, disetujui minimal 2/3 anggota yang hadir.


05. Pengiriman usulan kepada Presiden / Mendagri, untuk Gubernur: dikirim ke Presiden melalui Mendagri. Untuk Bupati/Wali Kota: dikirim ke Mendagri melalui Gubernur.


06. Verifikasi dan keputusan akhir — Presiden/Mendagri melakukan verifikasi, dapat meminta pertimbangan DPR-RI, lalu memutuskan menerima atau menolak usulan dalam waktu 30 hari.


07. Jika diterima: Kepala Daerah diberhentikan dengan tidak hormat atau hormat sesuai ketentuan. Jika ditolak: tidak dapat diajukan lagi untuk alasan yang sama.

 

"Pemakzulan bukan alat politik untuk menjatuhkan lawan, melainkan instrumen hukum yang ketat untuk menjaga agar jabatan tetap dijalankan sesuai hukum dan sumpah jabatan. Setiap langkah harus berdasarkan bukti, bukan sekadar suara atau tuntutan. Rakyat berhak mengetahui alasan yang jelas, bukti yang kuat, dan prosedur yang benar dijalankan dari awal hingga akhir."

- Kepala Daerah: Jalankan amanah sesuai hukum dan sumpah jabatan.


- Anggota DPRD: Awasi dengan jujur, gunakan kewenangan sesuai aturan, jangan dijadikan alat tekanan politik semata.


- Masyarakat: Tuntut prosedur yang sah dan transparan. Jangan mudah terprovokasi — minta bukti, minta kejelasan, dan biarkan hukum yang berbicara.

 

Dipublikasikan: MEDIA‑DPR.COM Senin (07/09/2026) Agar seluruh masyarakat, pemimpin daerah, dan anggota DPRD memahami: Kekuasaan itu ada batasnya, dan setiap langkah harus dijalankan di atas hukum yang sama untuk semua orang.


Ditulis oleh Lisberth Manik S.E. Jurnalis MEDIA-,DPR.COM.


Editor : Demak MP Panjaitan/Pance.



close