15 Menit Saja, Sidang Perdana Gugatan Hak Paten Sapta Darma

Iklan Semua Halaman

.

15 Menit Saja, Sidang Perdana Gugatan Hak Paten Sapta Darma

Staff Redaksi Media DPR
Rabu, 11 November 2020

 


SURABAYA | MEDIA-DPR.COM, Sidang perdana Gugatan Pembatalan Pendaftaran Merk Sapta Darma antara Saekun Partowiharjo (82) Tuntunan Kerohanian Sapta Darma dan sebagai Pembina Agung Organisasi Persatuan Warga Sapta Darma (PERSADA) yang mengajukan Gugatan Pembatalan Pendaftaran Merk melawan Judo Setyo Wardojo berlangsung Selasa (10/11) di Pengadilan Niaga pada Negeri Surabaya Kelas IA Khusus.

Sidang perdana yang di jadwalkan pukul 09.00 WIB hanya berjalan 15 menit, Kuasa Hukum Penggugat Naen Soeryono & Rekan baru tiba diruang sidang sekitar pukul 10.22 WIB .

Pengajuan Gugatan Nomer 9/Pdt.Sus-HKI/Merk/2020/PN Niaga Sby terkait Pembatalan Pendaftaran Merk melawan Judo Setyo Wardojo sebagai tergugat  beserta Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia "TURUT TERGUGAT".

Adapun alasan-alasan yang diajukan Gugatan Pembatalan Pendaftaran Merk Sapta Darma dan variannya sebagai berikut bahwa penggugat adalah Pembina Agung organisasi Persatuan Warga Sapta Darma (PERSADA) Pusat berdasarkan Akta Notaris No.09 tertanggal 26 Mei 2008 yang dibuat dihadapan Notaris Sunaryani, SH termasuk 37 point yang ada dalam surat yang ditujukan pada Ketua Pengadilan Niaga Surabaya yang diterima tanggal 2-11-2020.

"Kuasa Hukum baik PENGGUGAT dan TERGUGAT Sidang Gugatan Pembatan Merk Sapta Darma karena waktu yang terbatas sidang ditunda sampai tanggal 24 November 2020", kata Majelis Hakim Pengadilan Niaga PN Surabaya.

" Saya sebagai Pemegang Hak Paten Sapta Darma sudah memenuhi panggilan sidang perdana dan Kami hadir tepat waktu bersama Tim Kuasa Hukum saya, tentunya Kami mengikuti keputusan Majelis Hakim sampai sidang berikutnya" pungkas Judo Setyo Wardojo.(Elbana)

close