Hanya 10 Menit Sidang Kedua Gugatan Hak Paten Sapta Darma

Iklan Semua Halaman

.

Hanya 10 Menit Sidang Kedua Gugatan Hak Paten Sapta Darma

Staff Redaksi Media DPR
Selasa, 24 November 2020

 



SURABAYA | MEDIA-DPR.COM, Sidang kedua Gugatan Pembatalan Pendaftaran merk Sapta Darma dan variannya atas nama Judo Setyo Wardoyo antara Saekoen Partowiyono (Penggugat) melawan Judo Setyo Wardoyo (Tergugat) yang di gelar pada Selasa,(24/11) di Pengadilan Negeri Surabaya Kelas I A Khusus jadwalkan dimulai pukul 10 .00 WIB sidang kedua hanya berjalan 10 menit saja.


Kuasa Hukum Saekun Partowijono (Penggugat) Naen Soeryono & rekan baru menghadiri Sidang pada  pukul. 11.00 WIB  Naen Soeryono selain sebagai Penasehat Hukum Penggugat juga sebagai Ketua Umum Persada Pusat tak tampak dipersidangan hanya diwakili rekannya dan Sidang hanya berjalan 10 menit. 


Keterangan dalam persidangan masih melanjutkan Perkara Sidang Pertama jawaban dari pihak masing - masing kuasa hukum tergugat maupun penggugat.


"Kami telah memberikan jawaban pada Yth Majelis Hakim dan pihak Penggugat dimohon untuk memberikan bukti pada Sidang berikutnya 1 Desember 2020 Mendatang.

Terkait akan saksi ahli perlu digaris bawahi bahwa untuk hal Hak Paten Sapta Darma Itu bukan urusan ahli atau tidak, Itu adalah urusan legalitas Negara bukan merupakan bentuk atau apapun itu intinya Ahli", tegas Judo saat dikonfirmasi MEDIA-DPR.COM Biro Surabaya. 


"Ya Kita tunggu hasil  persidangan berikutnyaTanggal 1 Desember 2020 sebab Majelis Hakim memberikan Keputusan bahwa Sidang hari ini satu,,dua kali bisa selesai", imbuh Judo.


Pihak kuasa hukum Penggugat akan mendatangkan ahli untuk Hak Paten Simbol Pribadi  Sapta Darma yang sudah dilegalitaskan di Pemerintahan terkait.


"Kami sudah mempersiapkan diri terkait gugatan Hak Paten Sapta Darma  dengan segala sesuatu yang sudah diurus yang sudah mempunyai legalitas resmi dari pemerintah",pungkas Yudo.(Elbana/Gun)

close