BULELENG-BALI | MEDIA-DPR.COM, Polres Buleleng menyelengggarakan jumpa
pers di lobby Humas Polres Buleleng menyangkut kasus sabung ayam yang di
grebek oleh jajaran Polsek Kota Singaraja yang di selenggarakan di
halaman rumah pelaku penyelenggara judi sabung ayam / tajen di Jalan
Setiabudi, Lingkungan Penarungan, Kelurahan Penarukan, Kecamatan
Buleleng. Jumat (26/11/2020)
Penggrebegan yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Kota Singaraja Kompol I Made Santika
berawal
dari laporan masyarakat yang merasa resah mengenai adanya kerumunan
akibat berlangsungnya permainan Judi Sabung Ayam / Tajen di halaman
rumah milik I Ketut Metriya, umur 54 tahun. Menurut informasi
masyarakat, bahwa judi sabung ayam / tajen tersebut sudah berlangsung
dari beberapa hari sebelumnya.
Kapolsek Kota Singaraja di pimpin Langsung Kompol I Made Santika,
didampingi kanit reskrim Iptu Ida Bagus Astawa SH bersama anggota segera
menindak lanjuti laporan warga tersebut Dan Berhasil Mengamankan Pelaku
penyelenggara Tajen. pada hari Jumat (20/11/2020) pukul 16.30 Wib .
Dari
hasil operasi, Kapolsek kota Singaraja berhasil mengamankan I Ketut
Metriya selaku penyelenggara beserta barang bukti berupa 2 (dua) ekor
ayam mati dengan rincian 1 (satu) ekor ayam bulu warna merah dan 1
(satu) ekor ayam bulu warna putih, 2 (dua) bilah taji, 2 (dua) gulung
benang pengikat taji (bulang) warna merah, 1 (satu) buah sangkar ayam, 2
(dua) buah tas tempat ayam serta Uang tunai sebesar Rp. 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil dari
keuntungan / cuk menyelenggarakan judi sabung ayam / tajen tersebut.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Singaraja guna
proses hukum lebih lanjut .
Dari keterangan para saksi dan barang bukti yang di amankan, pelaku mengakui dengan benar perbuatannya telah menyelengggarakan permainan judi sabung ayam / tajen tersebut di rumahnya dengan maksud mendapat keuntungan untuk kelangsungan hidupnya.
Terhadap pelaku disangka telah melakukan tindak pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 303 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah. (Sumber/Gede)