RESAHKAN WARGA, KAPOLSEK KOTA SINGARAJA GREBEK JUDI TAJEN.

Iklan Semua Halaman

.

RESAHKAN WARGA, KAPOLSEK KOTA SINGARAJA GREBEK JUDI TAJEN.

Staff Redaksi Media DPR
Kamis, 26 November 2020

 

 

BULELENG-BALI | MEDIA-DPR.COM, Polres Buleleng menyelengggarakan jumpa pers di lobby Humas Polres Buleleng menyangkut kasus sabung ayam yang di grebek oleh jajaran Polsek Kota Singaraja yang di selenggarakan di halaman rumah pelaku penyelenggara judi sabung ayam / tajen di Jalan Setiabudi, Lingkungan Penarungan, Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng. Jumat (26/11/2020)

Penggrebegan yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Kota Singaraja Kompol I Made Santika
berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah mengenai adanya kerumunan akibat berlangsungnya permainan Judi Sabung Ayam / Tajen di halaman rumah milik I Ketut Metriya, umur 54 tahun. Menurut informasi masyarakat, bahwa judi sabung ayam / tajen tersebut sudah berlangsung dari beberapa hari sebelumnya.


 

Kapolsek Kota Singaraja di pimpin Langsung Kompol I Made Santika, didampingi kanit reskrim Iptu Ida Bagus Astawa SH bersama anggota segera menindak lanjuti laporan warga tersebut Dan Berhasil Mengamankan Pelaku penyelenggara Tajen. pada hari Jumat (20/11/2020) pukul 16.30 Wib .

Dari hasil operasi, Kapolsek kota Singaraja berhasil mengamankan I Ketut Metriya selaku penyelenggara beserta barang bukti berupa 2 (dua) ekor ayam mati dengan rincian 1 (satu) ekor ayam bulu warna merah dan 1 (satu) ekor ayam bulu warna putih, 2 (dua) bilah taji, 2 (dua) gulung benang pengikat taji (bulang) warna merah, 1 (satu) buah sangkar ayam, 2 (dua) buah tas tempat ayam serta Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil dari keuntungan / cuk menyelenggarakan judi sabung ayam / tajen tersebut. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Singaraja guna proses hukum lebih lanjut .

 


Dari keterangan para saksi dan barang bukti yang di amankan, pelaku mengakui dengan benar perbuatannya telah menyelengggarakan permainan judi sabung ayam / tajen tersebut di rumahnya dengan maksud mendapat keuntungan untuk kelangsungan hidupnya.

Terhadap pelaku disangka telah melakukan tindak pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 303 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah. (Sumber/Gede)

close