Asset Dana Desa Diduga Digelapkan, Bendesa Adat Penarukan Temui Kapolres Buleleng

Iklan Semua Halaman

.

Asset Dana Desa Diduga Digelapkan, Bendesa Adat Penarukan Temui Kapolres Buleleng

Staff Redaksi Media DPR
Selasa, 19 Januari 2021

 


BULELENG-BALI | MEDIA-DPR.COM, Bendesa Adat Penarukan bersama prajuru serta didampingi Penasehat Hukumnya, melaksanakan Audiensi di Polres Buleleng terkait Laporan penggelapan Asset Dana Desa yang dilakukan oleh oknum mantan Bendesa Adat serta Dua Prajuru Desa Adat Penarukan. Selasa (19/1/21) pukul 13.10 wita. 


Tetap mematuhi dan melaksanakan prokes Covid19, rombongan yang berjumlah enam orang hanya empat orang yang diijinkan masuk ke Ruang Audensi sebagai perwakilan, yaitu, Bendesa Adat Penarukan Nyoman Suberata, Petajuh Nyoman Sedana, Sabe Desa Nyoman Mudrana, serta Jro Budi Hartawan selaku penasehat Hukum Bendesa Adat Penarukan. 



Sementara Pawongan Desa, Made Mangku Sujana dan Kelian Pecalang Komang Arthayasa menunggu di ruang tunggu Kantor Kapolres Buleleng. 


Kedatangan rombongan Para Prajuru Desa Adat Penarukan itu diterima langsung oleh Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa bersama Kasat Reskrim AKP Vicky Tri Haryanto, dan didampingi Kasat Intelkam Polres Buleleng AKP Made Dayendra S.H. 


Dalam audiensi tersebut, membahas tentang kejelasan serta proses Hukum yang telah berjalan seperti kasus dugaan penggelapan Aset Dana Desa yang digelapkan oleh mantan Bendesa bersama Prajurunya, laporan tuduhan pencurian pohon kamboja dan mosi tidak percaya yang ditunjukan kepada Kelian Bendesa Adat yang menjabat saat ini, Nyoman Suberata. 


Dikonfirmasi awak Media DPR.com seusai audiensi, Jro Bendesa Adat Nyoman Suberata berharap kepada Bapak Kapolres Buleleng supaya mengatensi apa yang telah disampaikannya saat audiensi. "Seperti yang telah disampaikan, penggelapan dana desa oleh mantan Prajuru  Desa Adat yang lama supaya segera menjadi Keputusan Hukum tetap, sehingga nanti kami bisa menyampaikan kepada masyarakat, bahwa apa yang kami usahakan adalah sudah bisa menemui hasilnya". ucapnya. 


Disinggung masalah kasus pencurian pohon Kamboja yang dituduhkan kepada dirinya. "Menurut keterangan dari Kasat Reskrim tadi, sudah berjalan dan tinggal digelar dan segera akan dibuatkan SP3". 


"Sementara, untuk mosi tidak percaya sudah didalami oleh pihak kepolisian, dan kami sudah memberikan keterangan-keterangan tambahan yang nantinya menjurus kepada pencemaran nama baik, karena adanya selebaran-selebaran berisi berita bohong kepada masyarakat. Ini juga akan ditindak lanjuti oleh Bapak Kasat Reskrim". Ujar Jro Nyoman Suberata.


"Mudah-mudahan bisa dibuktikan, untuk bisa memberikan keyakinan kepada masyarakat, bahwa kami melakukan yang terbaik untuk Desa Adat Penarukan". harapnya. 


Selaku Penasehat hukum, Jro Budi Hartawan yang selalu setia mendampingi Kliennya menyatakan

tentang hasil audiensi dengan pihak aparat. "Seperti yang telah disampaikan oleh Jro Bendesa, tuntutannya untuk mempercepat kasus penggelapan. Kemudian kasus yang berkaitan dengan laporan pihak masyarakat, bahwa Jro Bendesa dituduh mencuri pohon Kamboja, Kemudian pencemaran nama baik. dan juga laporan yang sudah di Audiensi Polres Buleleng secara intensif dan dalam waktu dekat ini akan melengkapi langkah-langkah hukum". Ungkap Jro Budi Hartawan.


Diimintai keterangannya tentang hasil audiensi yang telah dilaksanakan, Seijin Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa. Kasat Reskrim AKP Vicky Tri Haryanto menyatakan Pada prinsipnya Kepolisian tidak boleh menolak laporan. "Jelas kami akan gelar, meyakini jika itu tindak Pidana, kita lanjutkan, jangan khawatir,  wajar namanya orang mencari-cari kesalahan, percayakan sama kita", Ujar Kasat Reskrim Polres Buleleng ini dengan tegas. 


Lanjut Vicky, "Kita akan sesuai dengan koridor nya. hasil dari Audiensi tadi terkait laporannya kita    Polres Buleleng tindak lanjuti, sedang berjalan, Kemarin sedang Lidik sekarang tahap Penyidikan. Sekarang tahapnya saksi-saksi, setelah saksi-saksi, nanti kita gelar penetapan tersangka, dan nanti kita infokan", tutup AKP Vicky Tri Haryanto. (Sdn/Sumber)

close