SIBOLGA | MEDIA-DPR.COM, Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sibolga Provinsi Sumatera Utara berhasil menangkap seorang pria terduga pelaku judi jenis Sidney atau judi online.
Pria diketahui kesehariannya berprofesi sebagai sopir. Ditangkap di dalam sebuah warung di Jalan Sisingamangaraja, simpang Rawang II, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga Kamis 25.02.2021 lalu.
Pria beriniisal HPS,39, warga Jalan Oswald Siahaan, Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara, sudah keluarga punya empat orang anak.
Demikian Kapolres, AKBP Triyadi SH. SIK. MH yang di sampaikan oleh Kasubbag Humas Polres Kota Sibolga Iptu R Sormin , Jumat 05.03.2021
Humas ungkapkan:" Penangkapan, Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan HPS, berupa satu unit handphone berisi angka-angka yang diduga pasangan pembeli, satu unit kartu ATM dan uang sebanyak 949 ribu rupiah. " Katanya
Judi ini, pemasang diberikan hadiah uang dari setiap hasil tebakan angka.
Hadiahnya mulai dari puluhan ribu hingga jutaan rupiah dengan harga satu tebakan minimal seribu rupiah.
Sementara HPS mengambil keuntungan dari setiap pasangan pembeli yang menang,” ungkap Sormin.
Atas perbuatannya, HPS dipersangkakan melanggar pasal 303 ayat (1) dari KUHPidana tentang perjudian tanpa ijin.:“Ancaman hukuman lima tahun,” Kata Sormin. (JCD)