Rapat Koordinasi Penerapan PPKM Di Rumah-Rumah Ibadah

Iklan Semua Halaman

.

Rapat Koordinasi Penerapan PPKM Di Rumah-Rumah Ibadah

Staff Redaksi Media DPR
Kamis, 25 Maret 2021


MURUNG RAYA | MEDIA-DPR.COM, Danramil 1013-07/Puruk Cahu hadiri rapat Koordinasi Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk setiap Rumah Ibadah. Bertempat di Aula Gedung B Kantor Setda Kab. Murung Raya. Kamis (25/03/21)


Adapun yang hadir dalam rapat tersebut Kapolres AKBP I gede putu widyana, SH.SIK.MH, Sekda Drs Hermon, M.si, Danramil 1013-07/Pch diwakili Serda Sumarno, Asisten Pemerintahan Serampang, S.Sos, Sekertaris BPBD Mujiburahman, SE, Kadis Kesehatan dr.Suria siri, Kadis Sosial diwakili Toni, S.Sos, Dir.RSUD drg.Martin maha, Kadis Kominfo dan Statistik,Persandian Drs.Bimo Santoso, S.A.P, Kasat Intelkam Polres Iptu Jadiman, SH, Kasatpol PP di wakili Supriadi, ST, Lurah Beriwit Khalid Ilmi, S.STP, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Kab.Murung raya, Ketua Majelis Ulama Indonesia Kab.Mura, Ketua PD Muhammadiyah, Ketua Majelis Hindu Kaharingan, Ketua PGIS Kab.Murung raya, Pengurus Masjid At'taqwa, Ketua pengurus Masjid Agung


Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah, Mengizinkan Kegiatan Konstruksi  beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Mengizinkan tempat ibadah untuk melaksanakan ibadah dengan penerapan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Kegiatan fasilitas umum di izinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% yang pengaturan nya ditetapkan dengan peraturan daerah(PERDA) atau peraturan kepala daerah (PERKADA)


Penyampaian kesimpulan dalam rapat akan menjadwalkan kunjungan ke rumah ibadah, khususnya pengurus masjid menjelang bulan Ramadhan. Akan melaksanakan rapat dengan tokoh adat untuk menindaklanjuti kegiatan adat yang masih dilaksanakan. Akan melaksanakan rapat dengan PPKM tingkat desa dan lurah untuk menyusun SOP penerapan kebijakan PPKM. Pengurus rumah ibadah yang membutuhkan pengawasan Satgas COVID-19 dalam pelaksanaan ibadah diluar ibadah rutin agar menyurati sekretariat Satgas COVID-19. Tidak menghalangi perizinan pernikahan, namun lebih fokus untuk tidak memberikan rekomendasi izin perayaan apabila berpotensi mengumpulkan orang banyak. (Anang F)

close