Pembubaran Ibadah di GKPI Mauk, Sepatan Tangerang. Jemaat Diancam dan Dipaksa Keluar, Masyarakat Desak Jaminan Kebebasan Beribadah

Iklan Semua Halaman

.

Pembubaran Ibadah di GKPI Mauk, Sepatan Tangerang. Jemaat Diancam dan Dipaksa Keluar, Masyarakat Desak Jaminan Kebebasan Beribadah

Staff Redaksi Media DPR Jambi
Senin, 21 September 2026

Senggol Tengah Ibadah, Bawa Sajam dan Ancaman Pertumpahan Darah,  GKPI Mauk Dipaksa Bubar, Jemaat: Kami Sudah Laporkan ke RT, RW, Polisi, TNI, dan Lurah

Kebebasan Beribadah Adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara,  Publik Desak Aparat Segera Tindak Tegas

 

Sumber: Unggahan Vegas Tambah / Video Viral Media Sosial Minggu (20/09/2026)(Redaksi MEDIA-DPR.COM)

TANGERANG | MEDIA-DPR.COM. Sebuah video yang beredar luas di media sosial pada Minggu (20/09/2026) menampilkan peristiwa yang sangat memprihatinkan di lingkungan GKPI Mauk, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

 

Kronologi Kejadian

Berdasarkan keterangan jemaat yang diunggah oleh Vegas Tambah, kejadian berlangsung sebagai berikut:

- Pukul 10.00,  Ibadah dimulai dengan tenang dan tertib, tidak ada gangguan


- Sekitar pukul 10.30,  Di tengah ibadah, sekelompok orang datang berpeci, berbaju putih/hitam, bersarung, dan membawa sajam/golok. Suasana seketika menjadi mencekam


- Mereka berteriak-teriak meminta ibadah dihentikan dan jemaat segera membubarkan diri. Bahkan ada yang menebaskan parang ke dinding tempat ibadah serta menyampaikan ancaman serius: jika tidak segera bubar, akan terjadi pertumpahan darah di dalam gereja


- Paksaan berlangsung sekitar satu setengah jam, hingga akhirnya jemaat dipaksa keluar sebelum ibadah selesai


- Pelaku kemudian menggembok pintu utama dan melarang jemaat masuk kembali

 

Kondisi Jemaat: Tidak ada korban luka jasmani, namun banyak anak-anak, lansia, dan ibu-ibu mengalami guncangan mental dan psikis yang sangat berat. Dinding dan pintu gedung juga mengalami kerusakan akibat goresan senjata tajam.

 

Jemaat Sudah Beri Pemberitahuan Resmi

Perlu diketahui, jemaat sebelumnya sudah menyampaikan pemberitahuan kegiatan peribadatan secara tertulis kepada pihak berwenang setempat, termasuk RT, RW, Polisi, TNI, dan Lurah.

 

Kebebasan Beribadah Adalah Hak Konstitusional

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menjamin hak setiap warga negara untuk beragama dan beribadah menurut kepercayaannya masing-masing, tanpa boleh dipaksa atau diganggu oleh pihak mana pun.

 

"Kata-kata damai dan persatuan seharusnya menyatukan kita, bukan dijadikan alasan untuk menakuti atau melarang sesama warga negara menjalankan ibadahnya," ujar salah satu warga yang prihatin atas kejadian ini.

 

Masyarakat Desak: Hukum Harus Berbicara

Peristiwa ini menjadi bukti nyata bahwa intoleransi masih menjadi tantangan serius di tengah masyarakat. Publik berharap:

 

- Pihak berwenang segera menelusuri, mengamankan, dan menindaklanjuti laporan kejadian ini sesuai hukum yang berlaku


- Setiap warga negara merasa aman menjalankan ibadahnya tanpa rasa takut, ancaman, atau kekerasan


- Pelaku yang membawa senjata tajam dan menyampaikan ancaman kekerasan diproses secara hukum agar tidak terulang di tempat lain


- Kerukunan antar umat beragama tetap dijaga dan diperkuat oleh seluruh elemen masyarakat, pemerintah, dan tokoh agama

 

"Berbeda-beda tetapi tetap satu jua,  itulah Indonesia. Melarang, mengancam, atau mengusir orang saat beribadah sama artinya dengan meruntuhkan pondasi bangsa ini sendiri."

 

Pesan Penting untuk Masyarakat

Semua pihak diharapkan tetap tenang, tidak terpancing emosi, dan tidak melakukan tindakan balasan apa pun. Serahkan sepenuhnya penanganan kepada aparat penegak hukum. Mari kita jaga kedamaian dan kebersamaan kita. (Red).

 


close