Tidak Ada Alasan Prabowo Larang Pembakaran Hutan, Tindak Tegas 95 Korporasi Pelanggar. Rabu (16/09/2026) Gambar: SetKab RI / MEDIA-DPR.COM
JAKARTA | MEDIA-DPR.COM. Presiden RI Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas secara virtual, Rabu (16/09/2026), memantau sekaligus mengarahkan penanganan sejumlah persoalan mendesak: karhutla Kalimantan–Sumatera, kecelakaan KMP Virgo Transport 8, pencarian jurnalis hilang di Selat Sunda, serta pascagempa NTT. Presiden menegaskan sikap tegas tanpa kompromi.
Tegas Utama: Karhutla, Tidak Ada Alasan Yang Dibenarkan: "Tidak boleh ada lagi pembakaran hutan dan lahan dengan alasan apa pun. Penanganan harus tegas, menyeluruh dan Diperkuat Pencegahan Sejak Sumbernya.
6 Arahan Tegas Presiden:
01 Perkuat pencegahan: olah lahan tanpa bakar, sediakan alat, dampingi masyarakat
02. Larang keras, Perda yang mengizinkan pembukaan lahan dengan bakar atas izin Kepala Daerah
03. Tindak tegas pelaku & yang lalai mencegah. Kapolri catat lebih dari 95 korporasi melanggar
04..Maksimalkan pencarian korban KMP Virgo Transport 8 & 8 orang hilang di Selat Sunda
05. Menhub wajib beri info keluarga, penuhi hak korban, selidiki kecelakaan kapal secara mendalam dan objektif
06. Percepat pemulihan gempah NTT: bantuan stimulan, hunian sementara, pembangunan kembali rumah warga. Sumber: SetKab RI, Kamis (17/09/2026 ) MEDIA‑DPR.COM.
Prinsip dasar: "Pemerintah harus hadir respons cepat sekaligus perkuat kesiapsiagaan dan mitigasi, agar bencana serupa tidak terus berulang.
Hadir: Mendagri: Tito Karnavian, Menhub: Dudy Purwagandhi, Mensesneg: Prasetyo Hadi, Panglima TNI: Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri: Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala BNPB: Letjen TNI Suharyanto, Kepala BMKG: Teuku Faisal Fathani, Kepala Basarnas: Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii, Gubernur Kalbar: Ria Norsan, Sekretaris Kabinet: Teddy Indra Wijaya
Pesan Untuk Seluruh Masyarakat: "Hutan bukan milik untuk dibakar demi keuntungan sesaat. Nyawa rakyat tidak boleh dikorbankan atas kelalaian siapa pun.
Korban kecelakaan berhak dicari, keluarga berhak tahu, rumah yang hancur berhak dibangun kembali. Negara hadir, negara bertanggung jawab.(Red)

Komentar




