Dua Rumah Dinas: Satu Dikosongkan, Satu Disewa Rp. 175 Juta per Tahun. Ribu Simatupang Sorot Anggaran Tak Wajar, Rumah Resmi Kota Sibolga Ditinggal, Kenapa Rakyat Harus Tutup Biaya Sewa di Kota Pandan? MEDIA-DPR.COM.
PANDAN | MEDIA-DPR.COM. Sorotan tajam mengemuka soal pengelolaan aset dan anggaran di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut)
Tokoh pemerhati pembangunan Ribu Simatupang mengungkapkan temuan yang mempertanyakan kewajaran: Rumah Dinas (Rumdis) Bupati Tapteng yang sudah ada di Kota Sibolga Jln. Dr. Sutomo Kota Sibolga dibiarkan kosong, sementara Pemkab menganggarkan sewa rumah dinas baru di Kota Pandan senilai Rp 175 juta per tahun dibebankan kepada APBD.
Pertanyaan Masyarakat Fakta yang Terungkap;;"Rumah Dinas Resmi di Sibolga? Ada, sudah tersedia, namun dibiarkan kosong dan tidak terawat".
Kenapa sewa di Pandan? Tidak ditempati rumah yang sudah ada, justru mengontrak rumah lain. Biayanya berapa? Rp175 juta/tahun, sama untuk 2025 dan 2026, tertuang dalam Perbup No. 9/2026
Apakah wajar? Di Kota Medan, rumah mewah bertingkat paling tinggi sekitar Rp 75 juta/tahun di Pandan justru lebih dari dua kali lipat
Ucapan Ribu Simatupang:: "Rumah dinas Bupati itu kan di Sibolga, sudah ada dan sudah berapa tahun tidak ditempati. Tapi di APBD 2025 dan 2026, ada anggaran sewa Rp.175 juta. Rumah apa itu kira-kira?"
Bagaimana Dinas Pendapatan menetapkan nilai sewa sampai segitu? Di Medan rumah mewah pun tidak sampai segini. Di Pandan, kenapa rakyat harus bayar Rp. 175 juta setahun?"
"Sibuk dengan seremonial dan permainan politik, lupa rakyat bertanya: uang itu untuk kami atau untuk kenyamanan pribadi? Rumah yang ada dibiarkan rusak, rumah sewa justru dibayar mahal."
APAKAH SESUAI ATURAN?
Secara prinsip:
- Rumah Dinas Negara adalah aset milik daerah, wajib ditempati pejabat yang berhak
- Jika tidak menempati rumah dinas yang tersedia, tidak seharusnya mengontrak rumah lain dengan biaya APBD
- Aturan Keuangan Daerah mewajibkan penggunaan aset yang sudah ada sebelum mengeluarkan biaya baru
- Nilai sewa harus wajar, sesuai harga pasar setempat, dan dapat dipertanggungjawabkan
- Hingga saat ini: Bupati dan Pemkab Tapteng belum memberikan tanggapan resmi
PESAN UNTUK SEMUA PIHAK
"Rp175 juta setahun, itu bisa perbaiki jalan, bangun jembatan, bantu korban bencana. Kalau rumah dinas sudah ada, kenapa tidak dipakai? Kalau alasannya harus di Pandan, jelaskan secara terbuka. Jangan biarkan rakyat membayar hal yang tidak masuk akal."
Transparansi bukan permintaan, itu hak rakyat. Jawablah: kenapa dua rumah dinas, satu kosong satu dibayar mahal? Rumah Dinas Sibolga Kosong, Sewa di Pandan Rp175 Juta/Tahun. Ribu Simatupang: Ini Tidak Wajar.(Tim)

Komentar

