LPPKI Hadir Untuk Memberikan Perlindungan Konsumen Dan Advokasi Masyarakat

Iklan Semua Halaman

.

LPPKI Hadir Untuk Memberikan Perlindungan Konsumen Dan Advokasi Masyarakat

Staff Redaksi Media DPR
Selasa, 20 April 2021

 


JAKARTA | MEDIA-DPR.COM, Masyarakat konsumen Indonesia sangat lemah dalam melindungi diri dalam memperoleh kepuasan atas barang/jasa  sehingga lahirlah UU perlin dungan konsumen  No 8 Tahun 1999 meskipun belum  maksimal dalam implementasinya sehingga perlu adanya perbaikan dan perubahan terhadap UU tersebut agar dapat memperkuat dalam perlindungan  konsumen.


Tak pelak Lembaga Perlindungan dan Perberdayaan Konsumen In donesia (LPPKI) hadir untuk memberikan perlindungan secara menyeluruh kepada masyarakat.



"Namun belum sepenuhnya dapat melindungi konsumen  maka LPPKI hadir ketengah-tengah masyarakat  konsumen memberikan sosialisasi dan informasi agar konsumen menjadi cerdas dalam  mengkonsumsi barang dan jasa dan kalau mereka mengalami kerugian maka LPPKI siap membantu untuk melakukan advokasi pada konsumen tersebut ujar Azwar Siri, SH.Med.Cpl, selaku Ketua Umum DPN LPPKI ketika dihubungi  MEDIA-DPR.COM, di Jakarta, Selasa (20/04/2021).


Menurut Azwar bahwa kerugian itu timbul karena ketidaktahuan atau kurangnya informasi pada konsumen sewaktu memutuskan akan meng konsumsi terhadap barang dan jasa.



"Maka tugas kita untuk mencerdaskan konsumen dan menyebar luskan informasi tentang perlindungan konsumen,"tuturnya.


Terkait dengan upaya hukum tambah Azwar bersama LPPKI konsumen  biasa minta pendampingan untuk memperjungkan hak-haknya seperti mengadukan kerugian konsumen pada  Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) maupun ke pengadilan. 


"Konsumen dapat minta bantuan konsultasi hukum perlindungn konsumen pada LPPKI  serta melakukan advokasi hukum pada konsumen,"imbuhnya.


Dikatakan Azwar selama ini pengaduan masyarakat terbanyak prosestasenya yaitu masalah leasing, pinjaman online, kredit perumahan  dan hasil akhir atau ouputnya ada yang berhasil selesai ada pula yang tidak.Sebagian gagal  karena keadaan konsumen itu sendiri. Sebagai contoh mobil konsumen ditarik oleh lesing kemudian  LPPKI datang melakukan mendiasi pada perusahan akirnya perusahaan  minta bayar yang tunggakan namun konsumen sendiri tidak sanggup bayar.


"Hal semacam inilah penyelesaian jadi gagal,"terangnya.


Respon masyarakat selama ini dengan adanya LPPKI menurut Azwar sangat antusias sekali masyarakat sangat senang karena ada lembaga yang mengayomi konsumen tapi  belum semua  masyarkat konsumen tahu dengan keberadaan  LPPKI .


Seperti diketahui sejak berdiri  20 april 2020 telah terbentuk tiga DPW (Aceh.Sumatera Barat dan Jawa Rarat).beserta DPC-DPC diwilayah DPW tersebut.(S handoko)

close