JAKARTA | MEDIA-DPR.COM, Masyarakat konsumen Indonesia sangat lemah dalam melindungi diri dalam memperoleh kepuasan atas barang/jasa sehingga lahirlah UU perlin dungan konsumen No 8 Tahun 1999 meskipun belum maksimal dalam implementasinya sehingga perlu adanya perbaikan dan perubahan terhadap UU tersebut agar dapat memperkuat dalam perlindungan konsumen.
Tak pelak Lembaga Perlindungan dan Perberdayaan Konsumen In donesia (LPPKI) hadir untuk memberikan perlindungan secara menyeluruh kepada masyarakat.
"Namun belum sepenuhnya dapat melindungi konsumen maka LPPKI hadir ketengah-tengah masyarakat konsumen memberikan sosialisasi dan informasi agar konsumen menjadi cerdas dalam mengkonsumsi barang dan jasa dan kalau mereka mengalami kerugian maka LPPKI siap membantu untuk melakukan advokasi pada konsumen tersebut ujar Azwar Siri, SH.Med.Cpl, selaku Ketua Umum DPN LPPKI ketika dihubungi MEDIA-DPR.COM, di Jakarta, Selasa (20/04/2021).
Menurut Azwar bahwa kerugian itu timbul karena ketidaktahuan atau kurangnya informasi pada konsumen sewaktu memutuskan akan meng konsumsi terhadap barang dan jasa.
"Maka tugas kita untuk mencerdaskan konsumen dan menyebar luskan informasi tentang perlindungan konsumen,"tuturnya.
Terkait dengan upaya hukum tambah Azwar bersama LPPKI konsumen biasa minta pendampingan untuk memperjungkan hak-haknya seperti mengadukan kerugian konsumen pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) maupun ke pengadilan.
"Konsumen dapat minta bantuan konsultasi hukum perlindungn konsumen pada LPPKI serta melakukan advokasi hukum pada konsumen,"imbuhnya.
Dikatakan Azwar selama ini pengaduan masyarakat terbanyak prosestasenya yaitu masalah leasing, pinjaman online, kredit perumahan dan hasil akhir atau ouputnya ada yang berhasil selesai ada pula yang tidak.Sebagian gagal karena keadaan konsumen itu sendiri. Sebagai contoh mobil konsumen ditarik oleh lesing kemudian LPPKI datang melakukan mendiasi pada perusahan akirnya perusahaan minta bayar yang tunggakan namun konsumen sendiri tidak sanggup bayar.
"Hal semacam inilah penyelesaian jadi gagal,"terangnya.
Respon masyarakat selama ini dengan adanya LPPKI menurut Azwar sangat antusias sekali masyarakat sangat senang karena ada lembaga yang mengayomi konsumen tapi belum semua masyarkat konsumen tahu dengan keberadaan LPPKI .
Seperti diketahui sejak berdiri 20 april 2020 telah terbentuk tiga DPW (Aceh.Sumatera Barat dan Jawa Rarat).beserta DPC-DPC diwilayah DPW tersebut.(S handoko)