Satu lagi Penyalahgunaan Narkotika di Ringkus Polisi

Iklan Semua Halaman

.

Satu lagi Penyalahgunaan Narkotika di Ringkus Polisi

Staff Redaksi Media DPR
Kamis, 08 April 2021



SAROLANGUN JAMBI | MEDIA-DPR.COM, Anggota Satres Narkoba Polres Sarolangun telah melakukan Pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.Kejadian tersebut dilakukan 

Pada hari Kamis tanggal 1 April 2021 skp 23.00 WIB di deretan Ruko Pasar Bawah Kel. Pasar Sarolangun kec. Sarolangun Kab.Sarolangun.


Kronologis penangkapan tersangka berlangsung sekira pukul 22.00 wib Personil Sat Narkoba Polres Sarolangun mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi di sekitar wilayah kampung Lubuk kel. Pasar Sarolangun Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun, kemudian atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan sekira pukul 23.00 Wib tim berhasil mengamankan 1 (Satu) orang yang di duga pelaku a.n GITA AFRIANDA Als GITA Bin SUKIRMAN (Alm) di deretan Ruko Pasar Bawah Kel. Pasar Sarolangun kec. Sarolangun Kab.Sarolangun, 



Kemudian saat pengkapan Pihak kepolisian memanggil salah satu masyarakat menjadi saksi sipil untuk menyaksikan penggeledahan badan tersangka , Setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan 4 (empat) paket serbuk kristal bening di duga narkotika jenis sabu dari kantong kanan celana pelaku dan di dalam dompet juga ditemukan 1 (satu) klip plastik bening yang berisikan serbuk kristal di duga narkotika jenis sabu, dan BB tersebut di akui benar adalah milik pelaku, selanjutnya petugas membawa pelaku dan juga barang buktinya ke mako polres sarolangun guna proses pengembangan lebih lanjut.


Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka ialah 1 (Satu) bungkus plastik bening yang berisikan 4 (empat) klip plastik yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.


Kemudian 1 (satu) klip plastik bening yang berisikan serbuk kristal bening di duga narkotika jenis sabu.Dengan berat bruto keseluruhan 1,44 gram

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1)atau 112 ayat (1) Undang undang Rl Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika. 

Barang bukti beserta tersangka diamankan di Polres Sarolangun.  (red)

close