TNI AU Tertibkan Pemanfaatan BMN Tanah Lapangan Golf Matoa

Iklan Semua Halaman

.

TNI AU Tertibkan Pemanfaatan BMN Tanah Lapangan Golf Matoa

Staff Redaksi Media DPR
Selasa, 13 April 2021

 



JAKARTA | MEDIA-DPR.COM, TNI Angkatan Udara melaksanakan penertiban pemanfaatan asset BMN (Barang Milik Negara) yang digunakan untuk lapangan Golf Course & Country Club (Golf Matoa) yang selama ini dikelola PT. Saranagraha Adisentosa (PT. SAS) di Ciganjur, Jakarta Selatan, penertiban tersebut dilaksanakan TNI AU untuk melaksanakan amanah Undang Undang No 1 tahun 2004 dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan BMN dimana selaku Kuasa Pengguna Barang TNI AU  memiliki kewajiban untuk  memelihara dan mengamankan aset BMN yang ada dalam penguasaannya, pengamanan ini meliputi pengamanan fisik, hukum dan administrasi.   


Penertiban terpaksa dilakukan setelah sebelumnya PT. SAS tidak mengindahkan somasi yang dilayangkan sebanyak 3 kali dengan tetap mengoperasionalkan dan memungut hasil atas pemanfaatan lahan, padahal PT. SAS sudah tidak memiliki hak untuk memanfaatkan lahan karena tidak adanya perjanjian perpanjangan dan tidak pula memiliki ijin dari Kementerian Keuangan.  


Disamping beberapa alasan di atas, penutupan operasional perlu dilakukan mengingat sebagian areal tanah Lapangan Golf tersebut ditetapkan sebagai salah satu tempat yang direncanakan untuk digunakan bagi kepentingan pertahanan negara.  


Mengacu pada perjanjian kerjasama antara Yayasan Adi Upaya (Yasau) Jakarta dengan PT. SAS tentang pembangunan dan pengelolaan Golf Course & Country Club (Golf Matoa) tanggal 18 Maret 1993, yang kemudian dilanjutkan dengan Amandemen I dan II beserta Perjanjian Substitusi antara Yasau, INKOPAU dengan PT. SAS.


Dalam rangka menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 470/KMK.01/1994 tanggal 20 September 1994 dilaksanakan amandemen II Perjanjian, dimana jangka waktu perjanjian kerjasama diubah dari 30 (tiga puluh) tahun menjadi 25 (dua puluh lima) tahun terhitung sejak 18 Maret 1996 sampai dengan tanggal 18 Maret 2021, dan akan diperpanjang selama 5 (lima) tahun sejak berakhirnya perjanjian dimaksud.  Pada klausul dalam perjanjian dinyatakan para pihak menyepakati setelah perjanjian berakhir dimungkinkan masuknya pihak lain untuk berkompetisi dalam memanfaatkan lapangan Golf Matoa, apabila asset akan dikerjasamakan kembali.


Sampai dengan saat ini, terhitung mulai tanggal 18 Maret 2021, belum ada penandatanganan perpanjangan perjanjian kerjasama antara INKOPAU dengan PT. SAS.  


Sehubungan dengan hal tersebut, maka secara hukum PT Saranagraha Adisentosa saat ini tidak memiliki legal standing untuk memanfaatkan lapangan Golf Matoa dan untuk menghormati proses hukum di pengadilan, maka di atas objek perjanjian tidak diperbolehkan ada aktifitas terkait operasional golf oleh PT. SAS. (sumber: Dispen TNI AU)

close