JAKARTA | MEDIA-DPR.COM, Dalam menyelesaikan permasalahan perselisihan kepemilikan wakaf Masjid Nurul Islam yang berlokasi di RW 07 Tanah Pasir Penjaringan Jakarta Utara , antara ahli waris wakaf Askam dengan ahli waris wakaf Askar tidak kunjung usai, berdampak panjang perselisihan antara jamaah Masjid Nurul Islam ( Masyarakat ) dengan Ahli waris wakaf Askar yang diwakili Fahima.
Masyarakat / Jamaah Masjid Nurul Islam melalui DKM juga Tokoh Masyarakat Suhadi ( mantan RW 07 ) menyakini bahwa Tanah Wakaf yang dimanfaatkan sebagai Masjid ini milik dari wakaf Askam dari Tahun 1972 dan dibangun dengan swadaya masyarakat dengan gotong royong. Bahkan Suhadi telah memberikan bukti surat kepemilikan kepada Kantor KUA dan BWI selaku pemangku kewenangan.
Bahkan pada waktu bulan Februari 2022 yang lalu sempat dimediasi dengan BWI ( Badan Wakaf Indonesia ) , Kantor KUA untuk diselesaikan secara damai kekeluargaan , perselisihan antara Keluarga ahli waris Askar dengan Jamaah masyarakat RW 07 Tanah Pasir penjarigan alhasil mengalami jalan buntu / gagal.
Dampak dari perselisihan sengketa kepemilikan wakaf Masjid Nurul Islam ( masyarakat RW 07 ) Tanah Pasir Penjaringan dengan keluarga ahli waris Askar tindakan yang dilakukan ialah Menolak bergabung dengan yayasan Masjid Nurul Islam yang diklaim milik keluarga Ahliwaris Askar yang di wakili Fahima. Pengurus DKM dan masyarakat RW 07 Tanah Pasir memasang spanduk peringatan Menolak Bergabung Dengan Yayasan.
Pengurus DKM Masjid Nurul Islam dan masyarakat minta doa dan dukungannya kepada semua pihak agar Masjid ini dikelola oleh Putra Daerah Asli Tanah Pasir Penjaringan. Dan lepas dari kepemilikan ahli waris keluarga Askar dan kembali sesuai khitahnya Masjid sebagai tempat Ibadah tanpa ada yayasan . (TJS)