Humas UD. Budi Jaya Laporkan Wali Kota Sibolga ke Ketua Komisi Nasional HAM RI.

Iklan Semua Halaman

.

Humas UD. Budi Jaya Laporkan Wali Kota Sibolga ke Ketua Komisi Nasional HAM RI.

Staff Redaksi Media DPR
Rabu, 07 September 2022

 


SIBOLGA | MEDIA-DPR.COM. Humas UD. Budi Jaya Prins Walles Tambunan laporkan Wali Kota Sibolga H. Jamaluddin Pohan kepada Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada Rabu 10.08.2022.


Adapun yang di laporkan adalah pada 06.07.2022 UD. Budi Jaya menerima surat dari Wali Kota Sibolga melalui Kasat Pol PP No. 331.1/343/2022 perihal pengosongan lahan.


Tanggal 01.06.2021 Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan bersama Kapolres Sibolga. Kajari Sibolga beserta satuan Satpol PP dan aparat lainnya mendatangi Tangkahan Ikan UD Budi Jaya dengan membawa alat berat (beko) untuk merobohkan seluruh bangunan milik UD. Budi Jaya. Akan tetapi Karyawan dan masyarakat sekitar menolak kendati ada keributan membuat Wali Kota Sibolga meningkatkan lokasi.



Wali Kota Sibolga tidak dapat menguasai lahan milik UD. Budi Jaya di hari berikutnya aparat Pemko Sibolga secara paksa membuat plang permanen diatas lahan dengan tulisan "Tanah ini Milik Pemerintah Kota Sibolga" dan menimbang segala pohon yang ada di atas lahan mengunakan alat berat dan menduduki Pos Penjagaan Pintu Gerbang, sembari mendirikan basecamp.


Wali Kota Sibolga menyerobot lahan UD. Budi Jaya dan membuat Steger diatasi laut, patok-patok, mengukur lahan untuk rencana pembangunan pasar ikan dengan mempertopengkan Dana pinjaman PEN.


Sampai dengan sekarang Pemko Sibolga terus berupaya pengosongan secara paksa yang melibatkan premanisme dan mengancam melakukan tumpah darah bila ada yang halangi, bahkan karyawan dan Humas diusir dari pekarangan.


Rabu 03.08.2022 gerombolan preman-preman beserta Pamong Praja Kota Sibolga secara paksa memasuki areal UD. Budi Jaya dan melakukan penganiayaan terhadap Karono,85 pemilik UD. Budi jaya hingga tergeletak dan pingsan nyaris diseret kendati dihalangi karyawan, justru lebih bapah membuat Kartono di larikan ke RSU Metha Medika Kota Sibolga.


Peristiwa ini telah dilaporkan ke Polres Kota Sibolga tetapi penyidikan terkesan lambat kendati bukti Visual video telah di lampirkan.


Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan memanfaatkan kekuasaannya atau jabatan melakukan penyerobotan lahan yang menimbulkan korban warganya sendiri.


Wali Kota Sibolga tidak dapat menunjukkan surat kepemilikan tanah, selain satu lembar foto copy surat perjanjian kontrak sewa menyewa tertanggal 05.06.1980. yang sudah diberikan tanda X (tidak berlaku) 


Pengosongan lahan sesuai permintaan Wali Kota Sibolga tidak dapat diterima UD Budi Jaya secara terus menerus diusahai dikuasai 48 tahun lamanya. Dan Pemkot Sibolga tidak pernah mengelola lahan tersebut.



Kronologi penguasaan lahan Tangkahan Ikan UD Budi Jaya membeli Tangkahan Ikan di permukaan laut dari NG Tjoei Joe tahun 1974.


Tahun 1995 Kartono melepaskan hak kepada anaknya Sukino. di hadapan Camat Sibolga Selatan 21.09.1995 dengan Nomor: 593.83/109/1995.


Tahun 1975 lahan UD. Budi Jaya dilakukan penimbunan dan tahun 1992 pemakaian permukaan air laut didaftarkan kepada Pelindo Satu sesuai keterangan tambahan Nomor: B.IX-5/P.SBG.PP.92 tanggal 16.03.1992 dan tahun 1995 dapat izin sementara pembangunan dan pengoperasian pelabuhan khusus/Tangkahan Nomor: A6.116/B.1789/1995 tanggal 18.07.1995.


Tahun 1996 UD Budi Jaya Sukino melakukan gugatan ke PN Sibolga empat orang tergugat mencoba mendiami lahan UD. Budi Jaya. Gugatan berakhir di MA telah berkekuatan hukum tetap. Sukino dikabulkan.


Tahun 1995 Sukino pemilik UD Budi Jaya memohon sertifikat kepemilikan lahan kepada BPN Sibolga direalisasikan dengan sertifikat hak milik Nomor 352 dengan luas 85 meter persegi dan sertifikat Nomor 363 dengan luas 1.040 meter persegi.


Tahun 2022 PD. Muhammadiyah dan Pemko Sibolga mengklaim Tangkahan Ikan UD Budi Jaya milik mereka dan DPRD Kota Sibolga membentuk Pansus dan hasil kerja dibawa dalam Rapat Pleno, selanjutnya merekomendasikan sesuai Nomor 599/2046/2002 tanggal 24.08.2002 bukti mengatakan Lokasi UD. Budi Jaya tidak pernah dikelola Pemko Sibolga melalui pendanaan APBD.


Sesuai informasi pelaksana pembangunan pasar ikan modern Sibolga adalah Sunardi Pohan Adek kandung Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan dengan memakai nama orang lain..


Hal ini dikatakan oleh Humas UD Budi Jaya Prins Walles Tambunan kepada MEDIA-DPR.COM.pada Selasa 06.9.2022 di Kota Sibolga. (Rossy).

close