KOTA BOGOR | MEDIA-DPR.COM. Tarif angkutan umum perkotaan (angkot) di Kota Bogor, Jawa Barat, resmi mengalami kenaikan.
Penyesuaian tarif angkot di Kota Bogor ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bogor Nomor 551.2KEP.280-DISHUB/2022 tentang Tarif Angkutan Umum Jenis Pelayanan Angkutan Kota Tipe Bus Kecil Kelas Ekonomi di Wilayah Kota Bogor.
"Sehubungan adanya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh Pemerintah mulai tanggal 3 September 2022, serta dalam rangka menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkot kelas ekonomi maka terhadap tarif angkutan kota yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan Wali Kota Bogor".
Perlu disesuaikan dengan tetap memperhatikan kepentingan dan kemampuan masyarakat luas serta kelangsungan usaha penyedia jasa angkutan," demikian bunyi salah satu poin dalam surat tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor Eko Prabowo mengatakan: "Berdasarkan hasil kajian teknis, tarif angkot di Kota Bogor untuk golongan umum naik 42 persen. Ujarnya
Saat ini, kata Eko, tarif angkot untuk golongan umum Rp 5.000, dari sebelumnya Rp 3.500 per sekali Pungkasnya (JCD)