Terkhusus jalan Nasional telah ada kapasitas beban jalan yang boleh dilewati oleh mobil truk, namun di Kota Sibolga masih banyak oknum pengusaha angkutan Truk sengaja melebihi tonase lewat di jalan Nasional, tujuannya tentu menambah pendapatan tanpa memikirkan ketahanan jalan yang dibiayai dari uang rakyat.
Pantauan awak MEDIA-DPR.COM di Jalan Buhari Koto Sibolga Kelurahan Kota Beringin Kecamatan Sibolga Kota pada Selasa, 14 Maret 2023 terlihat aktivitas muat barang ke dalam truk yang sudah melebihi dimensi truk atau juga over capacity.
Para supir agaknya kurang memperhatikan hal itu. Selain mengancam umur jalan, nyatanya sopir truk yang over dimension over loading (ODOL) bisa mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya bahkan diri sendiri, juga dapat terancam hukuman pidana.
Penyelenggaraan angkutan jalan dengan kendaraan bermotor diatur dalam Pasal 277 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar dimensi angkutan diancam pidana satu tahun penjara atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (Dua Puluh Empat Juta Rupiah).
Apakah Instansi terkait sudah memberikan izin terkait pengangkutan material ?, apakah pengusaha sudah mengajukan izin.?
Menanggapi hal tersebut, MEDIA-DPR.COM berusaha menemui Kepala Bidang Lalulintas Dinas Perhubungan Kota Sibolga untuk meminta tanggapannya pada Rabu (15/03/2023) pukul 11.00 WIB, namun beliau tidak sedang berada diruangan kerjanya. (Rossy)
Editor: Rossy