TAPTENG | MEDIA-DPR.com. Santri Solihin (29) Warga Jalan Jati Tembok, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga salah satu tahanan Pengadilan Negeri Sibolga di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sibolga dikabarkan meninggal seusai makan siang, Jum'at 24 Januari 2025.
Bagai disambar petir, kabar ini sontak mengejutkan keluarga dikarenakan sebelumnya Santri tidak memiliki riwayat penyakit kronis. Hal ini diungkapkan oleh Risman yang merupakan salah seorang keluarga almarhum.
Diceritakannya, pada Jum'at (24/1/2025) sekira pukul 17.00 WIB pihak keluarga dihubungi via seluler oleh Lapas Sibolga bahwa Santri dinyatakan meninggal di Rumah Sakit Umum Pandan. Akhirnya pihaknya bergegas menjemput Santri yang sudah terbujur kaku untuk segera dimakamkan.
Saat akan memandikan jasad tahanan titipan PN Sibolga tersebut, keluarga menemukan sejumlah luka lebam di bagian dada, leher, rusuk, dan bagian telinga korban. Risman menduga adanya tindak kekerasan yang dialami korban di Lapas Kelas IIA Sibolga.
"Setelah sampai di rumah duka, kami memeriksa tubuh korban, sejumlah bagian tubuhnya lebam, yang lebih anehnya dan membuat kecurigaan kami semakin kuat, dari mulut korban ini terus mengeluarkan darah dari dubur," kata Risman kepada awak media diwawancarai via selulernya, Sabtu (25/01/2025).
Ia katakan, kematian Santri belum sepenuhnya diterima pihak keluarga. Banyak sekali kejanggalan yang mereka dapatkan.
Meski demikian, sesuai syariat agama, pihak keluarga tetap mengebumikan korban dan berencana akan melaporkan ke pihak berwajib kejadian tersebut.
"Selanjutnya kasus ini akan kami bawa ke ranah hukum. Kami ingin mengetahui secara jelas penyebab kematian keluarga kami, apa motif dibalik ini semua," ujarnya..
Sementara itu, KPLP Lapas Kelas IIA Sibolga yang dikonfirmasi membantah terkait dugaan pihak keluarga korban menyebutkan tubuh korban lebam dan mengeluarkan darah. Disebutkannya, bahwa Santri dibawa ke RSUD Pandan disebabkan sesak nafas, karena peralatan di klinik Lapas tidak memadai maka dilarikan ke Rumah Sakit.
"Kita sudah serah terima dengan pihak keluarga dan disaksikan oleh pihak yang menahan yaitu pengadilan. Yang saya tahu, dia sesak lantas dibawa ke Rumah Sakit dan sesampainya disana meninggal," terangnya via WhatsApp, Sabtu (25/1/2025) siang.
Diketahui, Pengadilan Negeri Sibolga memerintahkan untuk melakukan penahanan terdakwa Santri Solihin dalam tahanan rutan paling lama 30 hari dihitung sejak tanggal 21 Januari 2025 sampai dengan tanggal 19 Februari 2025 dan akan menjalani sidang pada tanggal 3 Februari 2025 pukul 14.00 WIB.
Santri Solihin didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika SUBSIDAIR Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk kepentingan pemeriksaan Pengadilan Negeri Sibolga mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) jo. Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. (Rossy Hutabarat)

Komentar

