Hati-hati Modus Jula Madu, Titip Madu. Jual Marga dan Daerah di Tapteng

Iklan Semua Halaman

.

Hati-hati Modus Jula Madu, Titip Madu. Jual Marga dan Daerah di Tapteng

Staff Redaksi Media DPR
Selasa, 27 Mei 2025


TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Sabtu (24/05/2025) seorang laki-laki mengaku marga Pasaribu warga Desa Pasaribu Tobing Kecamatan Pasaribu Tobing Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) adalah pedagang penampung Madu Tawon atau Madu Hutan dengan skala besar.


Kedatangan Pasaribu di lorong II Panangkalan Dekat Perumahan TNI AL OSWALD SIAHAAN. menemui Op. Grace Hutagalung meminta apa ada jual Madu Tawon atau Madu Hutan Asli dengan ingin membelinya dengan jumlah banyak untuk dikirimkan keluar daerah. Untuk produksi sele roti. Tidak masalah asli atau tidak yang penting Madu akan dibeli dengan harga Rp. 350 ribu per botol. ujarnya.


Op. Grace mengatakan tidak ada jual madu di sini, namun satu minggu yang lalu ada dua orang laki-laki yang mengaku warga Desa Bonandolok Kecamatan Sitahuis datang jual madu kesini. ungkapnya dan menambahkan kalau madunya laris terjual disini karena tahu orang kalua Madu Hutan Asli dari Bonandolok adalah terkenal dengan keaslian madunya apa lagi kebetulan lagi harga murah Rp. 120 ribu per botol.


Pasca kedua penjual Madu itu ingin titipkan Madunya di Rumah kami ini, untuk di jualkan dengan menitipkan No. WhatsApp 0812.6446.3270. Namun saya menolak. Penolakan itu dikarenakan jika tidak terjual nantinya dapat menimbulkan masalah.baru. aku Op. Grace.


Oleh Pasaribu meminta kepada Op. Grace agar memberikan contoh madu yang dibeli. Dan dirinya mencoba madu itu dan dibuat di gelas sedikit dan di tambah air minum. 


Setelah itu dirinya mengatakan: "Madu ini adalah Asli Madu Hutan. Saya akan menampungnya sebanyak mungkin. Sembari meninggal No.WhatsApp 0813.7519.2963.dan ingin tinggalkan Uang Panjar. Namun tidak jadi justru mengatakan, jika ada Madunya agar dihubungi ke nomor yang ditinggalkan sembari pamit pulang ke Desa Pasaribu Tobing.


Takdinanya hari dan tanggal yang sama hanya beda waktu Penjual Madu dari Bonandolok datang ke Rumah Op. Grace menawarkan Madu dengan jumlahnya besar. Dan penjual Madu berpesan agar tidak tersiar takut dengan diketahui oleh Dinas Kehutanan. Karena Madu Hutan itu dilindungi dan tidak bisa diambil dari hutan. Katanya rasa menakut-nakuti.


Op. Grace tidak peduli dengan hal itu dan di depan kedua laki-laki penjual madu itu menghubungi si Pasaribu pemesan madu dari no. WhatsApp 082277924255 ke No. WhatsApp 081375192963 dengan hasil komunikasi dari jauh mengatakan dirinya sudah hampir nyampe di Desa Pasaribu Tobing. Dan meminta agar mendahuluankan pembayaran semua madu itu esok pagi pukul.06.00. Wib Minggu (25/05/2025) akan mengambil beli Madu yang telah di belikan oleh.Op. Grace. ungkapnya.


Sementara Penjual Madu dari Bonan Dolok meminta dibayarkan dulu madu yang di bawa mereka dengan jumlah besar. Kendati demikian Op. Grace ada anak melarang transaksi lebih baik Sipembeli Madu di pertemukan dengan si Penjual Madu.


Kepada ke dua laki-laki penjual Madu Op. Grace meminta agar besok saja datang dan dipertemukan antara Penjual Madu dan Pembeli Madu tanpa perantara. Kendati demikian masih berupaya si Penjual Madu minta panjar Rp. 2 Juta sebagai panjar. Namun karena tidak rasional permintaan itu tidak dipenuhi.


Minggu (25/05/2025) si Pembeli Madu tidak datang, sama halnya si Penjual Madu tidak datang sampai dengan Selasa (27/05/2025). Op. Grace menghubungi kedua belah pihak tidak datang dan ketika dihubungi mereka tidak angkat dan memblokir nomor.


MEDIA-DPR.COM. mencoba Remote interview (Wawancara jarak jauh) baik Pembeli Madu maupun Penjual Madu tidak bersedia mengakat seluler dan di casting hal yang sama tidak balas.


Apa yang dikatakan Op. Grace andai mereka dapat akan di adukan ke Aparat Penegak Hukum (APH) karena telah terjadi penipuan oleh Penjual Mamu. Diamana juga madu yang telah di beli warga terbongkar, bahwa madu yang di jual itu bukan madu tetapi batang tebu yang dimasak sekan jadi Madu.


Ini dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Modus Jualan Madu.yang dilakukan ketiga lelaki sudah mengantongi uang penipuan berdagang Madu Palsu.


Pasal 378 KUHP mengatur tentang tindak pidana penipuan. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat untuk mengelabui orang lain dengan maksud untuk memperoleh sesuatu barang atau uang, dapat dihukum dengan pidana penjara. 


Menggunakan nama palsu, keadaan palsu, tipu muslihat, atau karangan perkataan bohong: Pelaku menggunakan trik atau kebohongan untuk membuat orang lain percaya. 


Maksud untuk memperoleh keuntungan: Pelaku menginginkan barang atau uang dari korban dengan cara yang tidak sah. Ubur-ubur Ikan Lele, Hati-hati Modus Jula Madu, Titip Madu. Jual Marga dan Daerah di Tapteng. (Demak MP Panjaitan/Pance).

close