KABUPATEN BANDUNG | MEDIA-DPR.COM, Maraknya pinjaman melalui bank emok di Pangalengan sampai ke perkampungan memberikan kemudahan akses keuangan.
Namun juga menyimpan potensi risiko yang perlu diwaspadai, terutama penyalahgunaan identitas seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang di pinjamkan ke Orang lain.
Banyak kasus menunjukkan pemilik KTP dan KK yang meminjamkan dokumennya justru menanggung kerugian jika peminjam gagal melunasi pinjaman, bahkan sampai meninggalkan kampung halaman.
Seorang ibu rumah tangga yang enggan di tulis namanya pernah menjadi anggota bank emok berbagi pengalamannya.
"Ia menjelaskan lima aturan kelompok: kehadiran tepat waktu, pembayaran angsuran tepat waktu, pembiayaan hanya untuk diri sendiri, tidak memiliki pinjaman berlebih, dan tanggung jawab bersama jika ada anggota yang melanggar aturan."
Meskipun aturan tersebut ada, kurangnya tanggung jawab beberapa anggota menimbulkan perselisihan dan permusuhan antar anggota kelompok.
Pengalaman ini menjadi pelajaran berharga jangan pernah meminjamkan KTP dan KK Anda untuk keperluan pinjaman kepada siapa pun.
"Risiko kerugian finansial dan konflik sosial sangat tinggi."
Pahami syarat dan ketentuan setiap aplikasi pinjaman sebelum mendaftar dan bertanggung jawab penuh atas setiap pinjaman.
DI sisi lain menanggapi hal ini Kasi Pemerintahan Kecamatan Pangalengan, U Saepudin saat di temui di ruang kerjanya pada hari Selasa (10/06/2025), mengimbau agar warga untuk berhati-hati terhadap penyalahgunaan identitas, terutama untuk jaminan pinjaman.
"Meskipun KTP dan KK dipinjamkan, tanggung jawab atas tunggakan tetap berada pada pemilik dokumen.
Lindungi data pribadi Anda dan jangan pernah meminjamkan KTP dan KK kepada siapa pun," pungkas U Saepudin.
(Ayi Supriatna)