TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Setelah Inspektur Inspektorat Tapteng Mus Mulyadi Malau S.Sos.,MAP. ungkap 10 Desa berpotensi kerugian dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 10 Desa Tahun Anggaran berbeda dengan potensi kerugian seperti Desa Muara Kolang Rp 3.137.773.914,00 dan Desa Sogar Rp 7.200.000,00
Hal itu dikatakan dihadapan massa Forum Peduli Anti Korupsi Tapanuli Tengah (FPAK-TT)) dan Aliansi Masyarakat Peduli Dana Desa Tapanuli Tengah (AM PDD-TT) Kamis (03/07/2025) sore.
Ada yang speak up, jika diperbandikan dengan korupsi Desa Muara Kolang Rp 3.1miliar dan Desa Sogar Rp 7.200.000,00 selama lima tahun bagaimana dengan Wartawan yang acap diberitakan di Media bermasalah Publikasi Desa.
"Pemerintah Desa (Pemdes) harus bayar melalaui Kepala Desa (Kades) se-Tapteng Tahun 2024 159 Desa x Rp. 2.5 juta per Desa = Rp.397.500.000,00 plus Tahun 2025 159 Desa x Rp.2 juta per Desa = Rp. 318.000.000,00 dengan Grand Total 2 (dua) tahun anggaran Dana Desa 159 Desa = Rp. 715.500.000,00". ujarnya sinis.
Beda dengan Camat Tapteng yang tidak mau di publikasikan namanya dan buat statement: "Miris juga melihat Kades hanya Rp. 715.500.000,00 sementara Wartawan yang ngutip Dana Desa dengan Modus Publikasi Desa tanpa ada jelas apa yang mereka publikasikan. katanya
Camat sembari hanya bisa bacakan perintah Wartawan kepada dirinya untuk untuk ngumpulkan Dana Desa Publikasi Desa dan tidak boleh Screenshot di saksikan 9 (sembilan) orang Wartawan dan Wartawati.
Namun keterangan Camat mengatakan kepada Wartawan yang memerintah, silahkan kerjakan sendiri. Saya bekerja sesuai aturan seperti perintah Bupati Tapteng Masinton Pasaribu. tegasnya dan tidak merasa takut kepada Wartawan yang buat perintah terhadap dirinya. tandasnya
Gagalnya Akunras ke Kantor Bupati, bukan karena ada faktor yang lain. Melainkan karena sudah ada jawaban dari Mus Mulyadi yang telah sebelumnya FPAK-TT dan AM PDD-TT, telah buat tuntutan: "Meminta kepada Bupati Masinton Pasaribu S.H., M.H., kinerja Inspektorat diduga tidak profesional dengan kepentingan tertentu cenderung menutup-nutupi
Evaluasi Inspektur Inspektorat dilakukan intervensi dan intimidasi kepada masyarakat yang tengah menjalankan haknya sebagai masyarakat Desa, mengebrak meja didepan masyarakat adalah upaya membungkam masyarakat.
Segera mengaktifkan sementara para Kades yang dilaporkan masyarakat untuk memudahkan pemeriksaan.
Membantu masyarakat untuk mengungkap pengunaan penyelewengan DD dimana persoalan DD selama ini adalah persoalan mendasar bagi kami masyarakat Desa yang untuk diungkap karena diduga banyak pihak atau oknum yang sengaja menutup-nutupi. (Demak MP Panjaitan/Pance)