Viral..Wakil Bupati Tapteng, Meminta Polres Tapteng Polda Sumut Tindak Tegas Pelaku Penimbunan BBM Bersubsidi

Iklan Semua Halaman

.

Viral..Wakil Bupati Tapteng, Meminta Polres Tapteng Polda Sumut Tindak Tegas Pelaku Penimbunan BBM Bersubsidi

Staff Redaksi Media DPR
Minggu, 06 Juli 2025


TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak solar subsidi merupakan tindakan ilegal yang dapat dikenai sanksi hukum. 


Pelaku penimbunan dapat dijerat dengan UU. No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, yang mengatur sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp. 60 miliar. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administratif seperti penghentian usaha atau kegiatan. 


Viral..Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), H. Mahmud Efendi Lubis Meminta Polres Tapteng Polda Sumut tindak tegas pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Minyak Solar Bersubsidi.


Hal itu dikatakan H. Mahmud Efendi pada melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Minyak Solar bersubsidi di Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) 


H. Mahmud Efendi, lakukan sidak terhadap dugaan penimbunan BBM jenis Minyak Solar subsidi di Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Jum'at (04/07/2025). 


Sidak ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai penimbunan Minyak Solar ilegal di lokasi tersebut. 


Hasil sidak menunjukkan adanya penimbunan Minyak Solar bersubsidi di sebuah Gudang (Tangkahan Ikan) yang diduga menggunakan Kapal Tanker besar dan menyalurkan solar ke darat melalui pipa. 


Pihak berwajib, dalam hal ini Polres Tapteng Polda Sumut, diharapkan segera menindaklanjuti temuan ini. Diduga melibatkan pihak yang menimbun BBM bersubsidi di Gudang Tangkahan Ikan yang menggunakan Kapal Tanker 


Dampaknya potensi kerugian negara mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah akibat praktik ilegal ini, H. Mahmud Efendi, meminta agar pihak berwajib menindak tegas pelaku penimbunan BBM bersubsidi. (Lisberth Manik S.E.)

close