SAROLANGUN | MEDIA-DPR.COM, Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S,I,K, MH. diwakili oleh KBO Sat Intelkam Polres Sarolangun Ipda. Jonson Sianturi hadiri Kegiatan Focus Group Discussion Dengan Tema "Upaya dan strategi penegakan stabilitas dan penertiban terhadap potensi konflik para pihak (SAD, Masyarakat Desa dan Dunia Usaha Sektor Perkebunan ".
Bertepatan Kamis, 14 Agustus 2025, sekira pukul 09.00 WIB, bertempat di Hotel Merangin Syariah kegiatan Focus Group Discussion Dengan Tema “Upaya dan strategi penegakan stabilitas dan penertiban terhadap potensi konflik para pihak (SAD, Masyarakat Desa dan Dunia Usaha Sektor Perkebunan berlangsung dengan hadirnya Ketua Lembaga Adat Melayu Prov. Jambi di wakili oleh Wakil Ketua Umum LAM Jambi Provinsi Jambi Drs. H. Hatam Tapsir, M.M. serta beberapa tokoh penting di provinsi Jambi diantranya Guru Besar Ahli Hukum Universitas Jambi Prof. Dr. Husman, S.H.,M.H. Ketua Yayasan Prakasa Mandiri Budi Setiawan, serta dihadiri pula Kapolres Merangin AKBP. Kiki Firmansyah Effendy. diwakili oleh Kapolsek Tabir Selatan Akp. Fatkur Rohman, S.H, M.H., dan tokoh masyarakat juga perwakilan perusahaan berdekatan dalam area industri dan perkebunan dan Tokoh tokoh Suku Anak Dalam.
Pada kesempatan penyampaian, Kapolres Sarolangun melalui KBO Sat Intelkam Polres Sarolangun Ipda Jonson Sianturi sampaikan, kita harapkan kegiatan FGD ini dilaksanakan di tingkat Provinsi Jambi dan dihadiri langsung oleh Bapak Gubernur agar pembahasan dapat menjangkau seluruh aspek dan mendapatkan solusi yang lebih komprehensif.
Dimana kegiatan Penting berisi penyuluhan hukum kepada warga Suku Anak Dalam (SAD) agar mereka memahami aturan dan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat mencegah terjadinya pelanggaran hukum.
Polri pada prinsipnya siap bertindak sesuai prosedur apabila terdapat laporan atau pengaduan resmi dari masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme pelaporan yang jelas. Disamping itu Polres Sarolangun siap setiap saat memberikan sosialisasi hukum kepada warga SAD, namun pelaksanaannya memerlukan permohonan resmi atau surat permintaan dari pihak terkait. Tutup KBO.(Christian)