BATANG HARI JAMBI | MEDIA-DPR.COM, Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian yang menangani Perkara Gugatan Nomor 18/PDT.G/2024/PN.Mbn, yang Mengeluarkan Putusan Pertimbangan hukumnya banyak ke janggalan dan dinilai tidak Profesional, Betapa tidak..! Hasil Putusan Pertimbangan Hukumnya sebagai Hakim Ketua Ruben Barcelona Harianja dan dua Hakim pendampingnya, banyak menghilangkan Fakta Persidangan dan fakta lapangan. Sehingga Penggugat Melaporkan Ketidak Profesionalan Hakim yang menangani Perkara tersebut Ke Komisi Yudisial Republik Indonesia. dan Badan Pengawas Kehakiman Mahkamah Agung Republik Indonesia. 28/5/25
Paska dilaporkannya Hakim Yang menangani Perkara Gugatan Nomor 18/PDT.G/2024/PN.Mbn, Ke Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia, Atas dugaan Ketidak Profesionalan Hakim yang Menangani Perkara Tersebut, Berujung Pada Lima (5) Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian di Evaluasi dan dipindahkan ke tempat yang berada Jauh ke luar Provinsi Jambi.
Dibuangnya Lima Hakim PN Muara Bulian diakui dan dibenarkan Humas PN Muara Bulian Cakra Budi Prasetyo.
"Iya ada Lima Hakim di PN Muara Bulian di Mutasi ketempat baru" Jelas Cakra Budi Senin 11/08/25
Kelima Hakim tersebut dipindahkan Berdasarkan Aduan Warga Suku Anak dalam (SAD) ke Komisi Yudisial Republik Indonesia, atas ketidak Profesionalan Mereka dalam Mengeluarkan Pertimbangan Hukumnya, dengan banyak menghilangkan Fakta fakta Persidangan dan Lapangan, Sehingga Semua Hakim yang menangani Perkara Gugatan Nomor 18/PDT.G/2024/PN.Mbn, direspon Komisi Yudisial dan Bawas Kehakiman Mahkamah Agung Republik Indonesia.
" Ada dipindahkan ke tanjung pandan, Bali, semuanya dipindahkan ke luar Provinsi Jambi " sebutnya
Sayangnya Cakra Budi Prasetiyo tidak mau menyebutkan siapa saja Lima Hakim yang dipindahkan Tersebut.
"Siapa Saja Hakimnya silahkan lihat di web kami, pindahnya Lima Hakim sudah menjadi tugas pimpinan untuk menugaskan kami ditempat yang baru" sebutnya yang enggan membeberkan
Dipindahkanya Lima Hakim PN Muara Bulian Berdasarkan informasi yang diperoleh terdapat Tiga Hakim yang terkesan tidak menerima, Sehingga mereka mengajukan Keberatan Pindah Ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
"Siapa saja yang mengajukan Keberatan, itu Relasi Pribadi pak, kita tidak bisa menjawabnya" cetusnya
Dari Informasi terpercaya yang diperoleh Media ini, Terdapat Lima Hakim yang dibuang Paska dilaporkan Warga SAD Marga Kubu Lalan ke Komisi Yudisial dan Bawas Kehakiman Mahkamah Agung Republik Indonesia yakni " Ruben Barcelona Harianja, Heny Dwitarum, Juwenilisa, Tri Yuanita Indriani, dan Dara Puspita.
Sementara Mahmud Menyayangkan Ketidak Profesionalan Hakim tersebut hingga Mencoreng Nama Baik Pengadilan Negeri Muara Bulian, berujung pada dipindahkanya mereka Paska dilaporkan ke Komisi Yudisial Republik Indonesia.
"Kredibilitas dan Ke Profesionalan Hakim Terlapor PN Muara Bulian Telah Mencoreng Nama Institusi, Hingga Menurunkan Tingkat Kepercayaan Publik pada Putusan yang diambilnya" Jelas Mahmud Irsyad (Psb)