TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Polres Tapteng Polda Sumut, imbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran Narkotika. Pihak kepolisian tidak akan pernah lelah memerangi kejahatan narkoba dan akan menindak tegas para pelaku.
Kepada para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus ke dalam lingkaran penyalahgunaan narkotika. Keberhasilan dalam memberantas narkoba merupakan tanggung jawab bersama.
Hal itu dikatakan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapteng, AKP Gunawan Sinurat, S.H., M.H., pada Selasa (09/09/2025) info Humas Polres Tapteng Polda Sumut, usai penangkapan seorang residivis pengedar Narkotika jenis Sabu di Jalan Prof Mr
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapteng Polda Sumut berhasil menangkap seorang Residivis Inizial YP, (38), pengedar narkotika jenis Sabu ditangkap Senin (08/09/2025) malam di Jalan Prof Mr. Dr. M. Hazairin, Kelurahan Aek Tolang, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut)
Penangkapan YP berawal dari informasi masyarakat tentang kerap terjadinya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tapteng, tindaklanjuti laporan dan lakukan penyelidikan intensif: "Tim, berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di sebuah rumah, pasca penangkapan, Polisi sita barang bukti (barbut) dari tangan YP "
AKP Gunawan menambahkan, pelaku YP adalah seorang residivis kasus narkotika dan sudah kali kedua masuk penjara kasus narkotika.
Saat ini, YP dan seluruh barbut diamankan di Markas Polres Tapteng untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pengembangan kasus untuk mengejar pihak-pihak lain yang terlibat.(Lisberth Manik S.E ).