Satnarkoba Polres Tapteng Polda Sumut Menangkap Dua Pengedar Narkoba di Tapteng

Iklan Semua Halaman

.

Satnarkoba Polres Tapteng Polda Sumut Menangkap Dua Pengedar Narkoba di Tapteng

Pimpinan Redaksi
Sabtu, 15 November 2025

TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Satnarkoba Polres Tapteng Polda Sumut bekuk dua orang diduga pengedar Narkotika jenis Sabu di dua lokasi berbeda, yakni di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) dan Kota Sibolga. Provinsi Sumatra Utara (Sumut)


Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita total sabu-sabu dengan berat bruto mencapai 12,61 gram.


Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, maraknya transaksi Sabu-sabu di Desa Satahi Nauli, Kecamatan Kolang. Tapteng. ujar Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, S.H., M.H., menjelaskan kronologis 


Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tapteng segera melakukan serangkaian penyelidikan. Kamis (13/11/2025) sore, Tim berhasil menangkap tersangka pertama Inizial R.S.A.H. (31), tepatnya di sebuah pondok di Desa Satahi Nauli," jelas AKP Gunawan Sinurat.


Saat penangkapan R.S.A.H., petugas turut mengamankan tiga orang laki-laki lain yang berada di sekitar lokasi, masing-masing berinisial T.R.S., S.H., dan S.S.H.


Dari hasil interogasi terhadap R.S.A.H., terungkap bahwa barang bukti (barbut) tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial E.M.M. (26) di Kota Sibolga.


Tim Opsnal segera bergerak melakukan pengembangan ke Kota Sibolga dan berhasil membekuk E.M.M. di sebuah kamar Hotel Mutiara: "Di lokasi penangkapan E.M.M., kami juga mengamankan satu orang laki-laki Inizial Y.P. yang saat itu berada di dalam kamar," jelasnya.


Barbut disita dari kedua pelaku antara lain enam.paket Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto total 12,61 gram, satu unit timbangan digital, satu buah kaleng rokok, satu buah kotak Handphone, enam)

 buah plastik klip kosong dan satu unit Handphone. terangnya.


R.S.A.H. dan E.M.M., sedang jalani pemeriksaan intensif. Pihak kepolisian lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melaksanakan gelar perkara, melengkapi berkas penyidikan (mindik), dan mengirimkan barbut ke Laboratorium Forensik (Labfor) Medan untuk diteliti lebih lanjut. imbuhnya.


Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tapteng. pungkasnya Kasat Narkoba.(Lisberth Manik S.E.)

close