JAKARTA | MEDIA-DPR.COM. Menjelang Rakernas PDI Perjuangan 2026 yang berlangsung 10-12 Januari 2026 di Beach City Ancol, Jakarta Utara, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengeluarkan surat edaran.
Surat edaran larangan keras korupsi dan penyalahgunaan wewenang bagi seluruh kader, yang merupakan perintah langsung dari Ketua Umum (Ketum) DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
Kader PDI Perjuangan dilarang meminta uang atas nama mengikuti kegiatan partai, khususnya bagi penyelenggara negara. info Sekjen PDI Perjuangan di Jakarta. yang di ambil MEDIA-DPR.COM. Sabtu (10/01/2026)
Surat Edaran (SE) tersebut memiliki empat poin utama, salah satunya adalah kewajiban seluruh kader di berbagai lini untuk menjaga nama baik, kehormatan, dan kewibawaan partai.
PDI Perjuangan menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada kader yang terbukti melakukan korupsi dan akan menjatuhkan sanksi pemecatan dari keanggotaan partai jika terbukti secara hukum.
Sebelumnya, PDI Perjuangan juga pernah mengambil langkah serupa, seperti meminta Kepala Daerah, kadernya menandatangani surat pernyataan komitmen menolak korupsi dengan ancaman pemecatan dan tidak mendapatkan advokasi jika melanggar.
Selain itu, partai juga pernah mewajibkan calegnya mengikuti kursus pemberantasan korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI). (Demak MP Panjaitan/Pance)

Komentar

