Pengungsi Bencana Alam Banjir Bandang dan Tanah Longsor Yang Berlindung di GOR Pandan Dipaksa.Tinggalkan GOR. "Apa Kata Dunia?"

Iklan Semua Halaman

.

Pengungsi Bencana Alam Banjir Bandang dan Tanah Longsor Yang Berlindung di GOR Pandan Dipaksa.Tinggalkan GOR. "Apa Kata Dunia?"

Staff Redaksi Media DPR
Selasa, 13 Januari 2026


TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Pengungsi banjir bandang dan tanah longsor di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut) yang berlindung di GOR Pandan Jln Dr Ferdinand Lumban Tobing Kota Pandan Tapteng dipaksa tinggalkan GOR. "Apa Kata Dunia?".


Berdasarkan hasil investigasi MEDIA-DPR.COM, Lisberth Manik S.E. Minggu (11/01/2026) malam dan Senin (12/01/2026) pagi.Para pengungsi korban banjir bandang dan tanah longsor di GOR Pandan mengaku dipaksa tinggalkan lokasi, padahal belum ada tempat tinggal alternatif yang jelas


Hotmaida boru Panggabean, warga terdampak dari Kelurahan Hutanabolon Kecamatan Tukka menyampaikan bahwa dua unit rumah keluarganya hancur total akibat banjir bandang. ujarnya.


Lebih lanjut dikatakan: “Kami diberi tahu akan dipindahkan ke Huntara atau hunian sementara merupakan tempat tinggal yang bersifat sementara untuk para korban bencana untuk mengungsi, mendapatkan tempat berteduh secara lebih layak dalam kurun waktu singkat di lokasi Asrama Haji Kecamatan Pinangsori. ungkapnya.


Namun malam ini justru disuruh pulang oleh kepala lingkungan (Kepling) dengan biaya sendiri. Kami tidak punya rumah lagi,” tambahnya 


Keluhan serupa disampaikan Ibu Tiara, korban banjir bandang yang mengalami cedera patah pada tangan. Ia mengaku mendapat instruksi agar segera meninggalkan GOR karena akan dikosongkan.katanya.


“Kami disuruh pulang, tapi ke mana? Rumah tidak ada, uang kontrak juga tidak ada. Kalau ada solusi, kami tidak akan bertahan di GOR".urainya.


Ibu Tiara juga secara terbuka memohon perhatian Bupati Tapteng Masinton Pasaribu,  S.H., M.H , agar pemerintah tidak mengambil kebijakan sepihak tanpa mempertimbangkan kondisi korban.


“Kami mohon kebijakan yang manusiawi. Jangan usir kami tanpa tempat tujuan,” ucapnya dengan sedih menangis.


Sementara itu, Timeria Halawa, warga Tolang Elok, menyatakan rumahnya masih tertimbun lumpur karena pasokan air bersih belum pulih hingga saat ini.


“Bagaimana membersihkan rumah jika air tidak hidup? Kalau dipindahkan ke Pinangsori, bagaimana sekolah anak-anak kami yang ada di Pandan?” ujarnya.


Ia menambahkan seluruh peralatan rumah tangga telah rusak, sementara sumber penghasilan keluarga terputus sejak bencana terjadi. jelasnya.


Para pengungsi juga mengeluhkan kualitas dan distribusi bantuan yang dinilai tidak merata. Mereka menyebut adanya bantuan makanan tidak layak konsumsi, dugaan pilih kasih, serta ketidakjelasan pendataan yang dilakukan berulang kali oleh aparat lingkungan. bebernya.


“Sebagian dapat Rusunawa, sebagian lain terlantar. Kami sudah di GOR sejak 25 November 2025, tapi kejelasan nasib kami tidak ada,” keluh salah seorang pengungsi.


Sorotan publik dan kritik terbuka kondisi tersebut mendapat perhatian dari masyarakat luas. Seorang perantau asal Barus yang aktif di Media Sosial (Medsos), Tangunan Simamora, menyampaikan kritik terbuka kepada Bupati Tapteng.


“Warga jelas belum siap disuruh pindah. Pemerintah seharusnya memastikan mereka punya tempat tinggal dulu. Jangan hanya menerima laporan sepihak dari bawahan,” ujarnya dalam sebuah unggahan video.


Ia mengingatkan bahwa rumah dan harta benda warga telah hancur akibat bencana, sehingga memulangkan mereka tanpa solusi berpotensi menimbulkan persoalan sosial baru.


Kewajiban Negara dalam Penanganan Pascabencana. Mengacu pada UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pemerintah pusat dan daerah memiliki kewajiban melindungi korban bencana, termasuk pada fase pascatanggap darurat.


Dalam Pasal 54 dan Pasal 60, ditegaskan bahwa korban bencana berhak memperoleh:

tempat tinggal sementara atau tetap,

pemenuhan kebutuhan dasar, pelayanan kesehatan,serta perlindungan dan rasa aman.


Pengamat kebencanaan menilai bahwa pengosongan lokasi pengungsian tanpa kepastian hunian alternatif bertentangan dengan prinsip perlindungan korban dan pemulihan kehidupan masyarakat terdampak.


Para pengungsi korban bencana di GOR Pandan telah mengungkapkan berbagai keluhan, dan wartawan telah mengirimkan tanggapan permintaan beserta bukti video keluhan tersebut kepada Bupati Tapteng Masinton Pasaribu melalui WhatsApp. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diterima dari pihaknya.


Sebelumnya, pihak Pemkab Tapteng melalui beberapa pejabat telah memberikan tanggapan terkait tudingan yang beredar, menyatakan bahwa tidak ada tindakan pengusiran, hanya pengembalian bagi mereka yang tidak terdampak bencana, dan kebutuhan pengungsi yang benar-benar terdampak tetap terpenuhi. 


Selain itu, berdasarkan UU No. 24 Tahun 2007, pemerintah memiliki tanggung jawab terhadap pengungsi bahkan setelah masa tanggap darurat berakhir.(Lisberth Manik S.E.)

close