TAPTENG | MEDIA-DPR-COM. Segelintir oknum wartawan yang menyebut diri sebagai wartawan telah muncul dengan mengemukakan tuduhan terhadap Marhamadhan Tanjung, wartawan Warta Pembaharuan.co.id, terkait pekerjaan Nelayan yang tertera di KTP-nya Sementara ia menjalankan profesi sebagai wartawan.
Mereka bahkan menyalahkan data KTP dan status profesionalitas Marhamadhan, seolah-olah hal itu menjadi alasan untuk tidak memperjuangkan keadilan bagi korban penganiayaan.
Masalahnya terletak pada kesalahan pandangan yang menyamakan data pekerjaan di KTP dengan legalitas profesi wartawan, serta kecenderungan untuk membela pihak yang diduga melakukan kekerasan ketimbang mendukung korban yang menjalankan tugas jurnalistiknya.
Pertanyaan pun muncul: apakah mereka benar-benar wartawan atau hanya orang yang ikut-ikutan menyebut diri demikian tanpa memahami dasar hukum dan etika pers?
LATAR BELAKANG KASUS PENGANIAYAAN MARHAMADHAN TANJUNG
Wartawan Marhamadhan Tanjung bersama aktivis Laskar Gibran Erik Pasaribu diduga mengalami pemukulan oleh beberapa oknum yang disebut-sebut sebagai ajudan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Masinton Pasaribu S.H., M.H., pada Kamis (29/01/2026) sore di depan kediaman Bupati di Gang Pandan.
Keduanya ingin mengkonfirmasi informasi mengenai status rumah yang ditempati Bupati, yang disebut-sebut sebagai rumah pribadi yang disewakan, padahal Bupati memiliki Rumah Dinas (Rumdis) di Jln. Dr Sutomo Kota Sibolga. Provinsi Sumatra Utara (Sumut)
Setelah mendapatkan tanggapan dari Satpol PP Tapteng bahwa tidak dapat mengkonfirmasi dan berniat pulang, mereka didekati lima orang yang mengaku sebagai ajudan Bupati, diinterogasi, dan kemudian Erik dipukuli. Setelah Erik menyebut bahwa yang menyuruh adalah Marhamadhan, wartawan tersebut juga dipukuli dan keduanya dibawa ke pos jaga, di mana kembali mengalami pemukulan menggunakan selang hingga mengalami luka memar dan rasa sakit di beberapa bagian tubuh.
Handphone mereka sempat ditahan agar tidak bisa merekam kejadian. Personil Polres Tapteng Polda Sumut, kemudian datang, membawa mereka ke kantor polisi, dan meminta pengembalian perangkat tersebut.
Marhamadhan mengaku telah menunjukkan kartu persnya, namun keduanya diperiksa berdasarkan laporan dari pihak Pemkab Tapteng.
Marhamadhan, melaporkan penganiayaan tersebut. Kasat Reskrim Polres Tapteng IPTU Dian Agustian Perdana yang sedang berada di luar kota mengarahkan mereka ke bagian SPKT untuk koordinasi pasca itu
Hingga kini, keduanya masih dimintai keterangan, dan empat orang Satpol PP juga menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
PENTING DIINGAT: KTP TIDAK MENENTUKAN STATUS WARTAWAN
Pekerjaan Nelayan yang tertera di KTP Marhamadhan tidak menjadi alasan untuk tidak mendapatkan perlindungan hukum sebagai wartawan. Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, perlindungan diberikan berdasarkan legalitas media kerja, kartu pers, atau surat tugas yang dimiliki, bukan data pekerjaan di KTP yang mungkin belum diperbarui.
PERKEMBANGAN HUKUM YANG MUNGKIN TERJADI
01. Proses Pemeriksaan: Penyidik akan menyusun bukti dari keterangan saksi, hasil pemeriksaan korban dan pihak yang diduga, serta bukti fisik seperti laporan medis dan alat komunikasi yang disita.
02. Penyidikan Hukum: Jika ditemukan cukup bukti, pihak yang diduga dapat dituntut berdasarkan Pasal 351 atau 355 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 20 atau 21 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers jika terbukti menghambat jalannya pers.
03. Perlindungan Korban: Marhamadhan dan Erik berhak mendapatkan layanan hukum bantuan, perawatan kesehatan, serta perlindungan agar tidak mengalami intimidasi selama proses hukum.
LANGKAH YANG DAPAT DILAKUKAN UNTUK MENDUKUNG
* Dukungan Masyarakat: Ikuti perkembangan kasus melalui sumber berita terpercaya dan sebarkan informasi akurat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan wartawan.
* Peran Organisasi Pers: Organisasi seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dapat memberikan bantuan hukum, pendampingan, dan advokasi agar kasus ditangani secara transparan.
* Pengawasan Masyarakat: Pantau proses hukum dan tekankan pada penegakan hukum yang adil tanpa pilih kasih, serta pastikan hak wartawan untuk bekerja tidak terganggu.
*'Upaya Advokasi: Dorong pihak berwenang untuk menindaklanjuti kasus secara menyeluruh dan mengambil langkah preventif agar tidak terjadi kasus serupa. (Demak MP Panjaitan/Pance).

Komentar

