TAPTENG • MEDIA-DPR-COM. Satreskrim Polres Tapteng Polda Sumut, mengamankan seorang pemuda Inizial EP (18) dari kediamannya Rabu (04/03/2026) atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Iptu Dian AP, S.H., menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan orang tua korban MH yang diajukan awal Februari.
Berdasarkan pemeriksaan, aksi pencabulan diduga terjadi di rental PlayStation kawasan Jalan Oswald Siahaan.
"Setelah mengumpulkan bukti dan penyelidikan, tim Opsnal mengamankan terduga di rumahnya," ujar Iptu Dian AP.
Dalam interogasi, EP mengakui melakukan perbuatan cabul sebanyak tiga kali di lokasi yang sama. Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat berdasarkan UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Iptu Dian AP mengapresiasi langkah cepat orang tua korban dan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta tidak ragu melaporkan tindak kekerasan atau pelecehan seksual kepada pihak berwajib.
(Sumber: MEDIA-DPR-COM dari Pers Release Humas Polres Tapteng / Demak MP Panjaitan/Pance)

Komentar

